Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) sebagai buntut dugaan dirinya membocorkan data penyelidikan kasus korupsi di Kementerian ESDM.
Laporan tersebut dilayangkan Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) pada hari ini, Kamis (6/4/2023).
"Kami melaporkan dugaan (pelanggaran) kode etik yang diduga dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri jadi pada kasus korupsi (Kementerian) ESDM," kata Ketua PB KAMI Sultoni di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Menurutnya, dokumen tersebut bocor diketahui penyidik KPK saat melakukan penggeledahan di salah satu lokasi.
Baca Juga: Penyidik KPK Dikabarkan Mogok Kerja, KPK Bilang Begini
"Dokumen rahasia milik KPK itu bocor yang diketemukan oleh tim penyidik ketika mereka melakukan penggeledahan," sebutnya.
Atas laporan itu, Sultoni meminta Dewas KPK segera mengambil tindakan yang tegas.
"Karena ini sangat berbahaya. Dan kami meminta Dewas KPK untuk memeriksa seluruh penyidik yang menginterogasi dan menggeledah yang pastinya KPK memiliki dokumentasi video itu harus dibuka ke publik," ujarnya.
"Supaya tidak ada hal-hal yang tidak baik ataupun orang-orang berasumsi lain kalau memang itu tidak benar," tegasnya.
Saat ini KPK sedang diterpa sejumlah isu miring, pertama soal pemecatan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan yang diduga karena kasus Formula E.
Baca Juga: 10 Kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri, Terbaru 'Gaduh' dengan Endar Priantoro
Meski begitu, sejumlah isu tersebut dibantah lembaga antikorupsi melalui Kepala Bagian Pemberitaan Ali Fikri.
Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW merespons pemberitaan yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri diduga membocorkan data penyelidikan kasus korupsi Kementerian ESDM. BW menyebut jika hal terbukti, bukan hanya melanggar etik di KPK, melainkan memenuhi unsur pidana.
"Karena magnitude dimensinya sangat besar dan adanya indikasi pembocoran itu diduga keras atau punya indikasi ditujukan untuk menghambat proses pemeriksaan yang sedang dilakukan KPK," kata BW lewat keterangannya Kamis (6/4/2023).
Dia merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 tahun dan atau 33 denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 dan paling banyak Rp. 600.000.000.'
Dia mengatakan dari kabar pemberitaan itu menyebut Firli diduga membocorkan data penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM secara lengkap.
"Informasinya nyaris sempurna, di suatu proses penggeledahan yang dilakukan KPK, ditemukan dokumen hasil penyelidikan KPK soal kasus korupsi di Kementerian ESDM, di ruangan Kepala Bagian Hukum yang ditenggarai berasal dari Menteri di kementerian di atas."