Suara.com - Regina Nadya Suwono atau Rere yang merupakan anggota DPRD Kota Kediri termuda dari Fraksi PDIP mengaku mengundurkan diri dari partai yang dipimpin Megawati. Namun PDIP menyampaikan Rere dipecat, bukannya mengundurkan diri.
Putri pengusaha di Kediri ini mengajukan surat pengunduran diri dan ditandatanganinya di atas materai dan dikirim ke Kantor DPC PDIP Kota kediri pada 10.00 WIB. Namun ketika ditanya terkait alasannya, Regina belum dapat menyampaikannya.
Berkaitan dengan hal itu, berikut rincian harta kekayaan Regina Nadya Suwono anggota DPRD Kediri yang ribu dengan PDIP. Melansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkan pada 23 Februari 2022 periodik 2021 berikut rincian harta kekayaannya selengkapnya.
1. Harta Bergerak Lainnya
Baca Juga: Diperiksa KPK 6 Jam Buntut Gaya Hidup Mewah, Sekda Riau: Saya Sudah Sampaikan Seluruhnya!
Regina Nadya Suwono memiliki harta kekayaan berupa harta bergerak lainnya senilai Rp54.900.000 atau Rp54.9 juta. Namun dalam laman tersebut tidak ada rincian jenis, merek, tahun, dan besaran nilai harta bergerak tersebut.
2. Kas dan Setara kas
Regina Nadya Suwono juga memiliki harta kekayaan berupa kas dan setara kas dengan nilai Rp941.876.831 atau Rp 941 juta. Tidak ada rincian lebih lanjut dalam laporan tersebut.
Regina Nadya Suwono tidak memiliki harta kekayaan berupa tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, surat berharga, dan harta lainnya. Regina juga tidak memiliki hutang, sehingga total harta kekayaannya kini adalah Rp996.876.831 atau Rp996 juta.
Nominal tersebut berbeda dari laporan sebelumnya yakni pada laporan 31 Desember 2020, Regina memiliki total harta kekayaan Rp734.977.697 atau Rp734 juta. Sebelumnya, pada tanggal lapor 31 Desember 2019, harta kekayaannya sebesar Rp555.724.537 atau Rp555 juta.
Kemudian pada tanggal lapor 26 maret 2019 saat sebagai Calon Anggota DPRD, Regina memiliki harta kekayaan sebesar Rp555.724.537 atau Rp555 juta. Terlihat Regina belum melaporkan periodik 2022-nya.
Berkaitan dengan kabar pengunduran diri itu, DPC PDIP Kediri menegaskan Regina dipecat karena melanggar aturan partai dan sudah diajukan pemecatan sejak September 2022.
"Regina kami nilai sudah melanggar aturan-aturan partai. Terkait posisi Regina sebelum mengundurkan diri, sebenarnya sudah kami ajukan pemecatan sejak September 2022 lalu” ujar Ketua DPC PDIP Kota Kediri Gus Sunoto Imam Mahmudi.
Sunoto dan pihaknya pun melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sesegera mungkin dan masih menunggu petunjuk dari DPP PDIP. Ketua Fraksi PDIP Kota Kediri Sujoko Adi Purwanto menyampaikan F-PDIP Kediri memonitor kinerja Regina dan hasilnya Regina tidak menganggap dirinya sebagai orang PDIP.
Joko menuding pengunduran diri ini hanya meningkatkan popularitasnya. Namun Joko justru senang jika Regina berinisiatif mengundurkan diri.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma