Suara.com - Linda Pujiastuti atau Anita Cepu selaku salah satu terdakwa dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu menyampaikan pledoi-nya. Pledoi terkait kasus yang melibatkan Teddy minahasa itu dibacakan pada Rabu (5/4/23) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam pledoi atau nota pembelaan tersebut, Linda menyampaikan beberapa poin penting. Berikut ini poin-poin penting pernyataan Linda Pujiastuti saat bacakan pledoi.
1. Bukan Pemilik Diskotik dan Bandar Narkoba
Linda menolak dan membantah tegas tudingan sebagai pemilik diskotik sekaligus bandar narkoba yang disematkan kepadanya. Linda menegaskan hal tersebut sembari menangis dan mengaku anak-anaknya menjadi depresi karena label tersebut.
“Beragam tudingan telah disebarkan kepada media dan seluruh masyarakat, bahwa saya telah dituduh sebagai pemilik diskotik, seorang muncikari, bahkan seorang bandar narkoba. Dan pada saat ini saya menyatakan tuduhan itu tidaklah benar,” jelas Linda.
2. Linda Meminta Maaf Kepada Keluarganya
Selanjutnya, Linda juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarganya. Permohonan maaf itu terkhusus disampaikan kepada sang anak.
“Hal ini membuat keluarga saya, terutama anak-anak saya menjadi depresi. Kepada keluarga saya. Maafkan mama atas peristiwa ini sehingga membuat kalian bersedih, kecewa, bahkan kelelahan. Mama juga mohon maaf dan mohon ampun kepada kalian karena belum bisa menerima menemani kalian melewati setiap pertumpuhan kejadian atas perkara yang akan dijalani dalam kehidupan kalian kedepannya.” tambahhnya.
3. Berterima Kasih Kepada Sang Anak
Baca Juga: Pleidoi AG Rapuh dan Tak Kuat, Kubu David Ozora: Masih Bohong Saat Sidang
Linda yang mengenakan kemeja putih dengan kucir hitam terlihat duduk memegang microfon. Linda membacakan pledoi yang ditulis dalam selembar kertas yang dibawanya.