
Penarikan iuran akan dilakukan pada tanggal 2, 9, dan 16 April 2023. Pembayaran iuran THR ini juga bisa dicicil selama tiga kali penarikan tersebut.
Merespons soal ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku akan menelpon Lurah Kapuk untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Nanti saya telepon Pak Lurahnya," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Lebih lanjut, Heru belum memastikan tindakan apa yang akan diberikan pada pengurus RT itu. Ia ingin lebih dulu melakukan klarifikasi dari Lurah dan jajarannya akan menyelesaikan persoalan ini.
"Pak Wali (Kota Jakarta Barat), Pak Camat, Pak Lurahnya saya suruh," katanya.