Camat Cengkareng Pastikan Pengurus RT di Kapuk Cabut Surat Permintaan THR ke Warga

Kamis, 06 April 2023 | 19:20 WIB
Camat Cengkareng Pastikan Pengurus RT di Kapuk Cabut Surat Permintaan THR ke Warga
Ilustrasi THR Lebaran [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Camat Cengkareng Ahmad Farih angkat bicara soal penarikan iuran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pengurus RT di Kelurahan Kapuk, Jakarta Barat. Ia menyebut surat permohonan kepada warga itu sekarang sudah dicabut.

Pihaknya, melalui jajaran kelurahan, telah melakukan pembinaan terhadap pengurus RT tersebut.

"Saat ini sudah dilakukan pembinaan oleh lurah dan mencabut surat edaran tersebut," ujar Farih saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/2023).

Terkait hal ini, Farih menyebut, memang tidak ada aturan yang melarang pengurus RT untuk menarik iuran THR. Namun, permohonan itu bertentangan dengan norma masyarakat.

Baca Juga: Pemkot Palembang Bagikan THR Capai Rp 80 Miliar, Pegawai Honorer Bakal Terima?

"Tentu tidak ada aturan yang membolehkan dan tidak ada pula aturan yang melarang, secara kepatutan tentu hal yang tidak patut dilakukan oleh tokoh masyarakat ditengah masyarakat kita yang sedang memghadapi kesulitan," ucapnya.

Pihak pengurus RT memang jadwalnya melakukan penarikan iuran pada 2 April lalu. Namun, Farih menyebut hal itu belum dilakukan dan pihak RT siap membatalkannya.

"Mereka siap mencabut hari ini juga," katanya.

Sebelumnya, beredar di media sosial selebaran yang berisi permintaan THR Idul Fitri 1444 Hijriah dari pengurus RT 09/RW 016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Hal ini menuai polemik karena pengurus RT dianggap melakukan pungutan liar (pungli).

Dalam surat tersebut THR rencananya akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dasawisma, serta untuk ZIS (zakat, infaq, dan sedekah) kelurahan.

Baca Juga: Pengurus RT di Cengkareng Minta THR ke Warga Mulai Rp 50 Ribu Sampai Rp 300 Ribu, Boleh Dicicil Tiga Kali

Selain itu, nominal iuran untuk THR ini juga sudah ditentukan pengurus RT. Yakni, untuk home industry Rp300 ribu, warung Rp 150 ribu, kontrakan Rp 200 ribu, dan rumah tinggal Rp 60 ribu.

Viral pengurus RT di Cengkareng minta THR kepada warganya.
Viral pengurus RT di Cengkareng minta THR kepada warganya.

Penarikan iuran akan dilakukan pada tanggal 2, 9, dan 16 April 2023. Pembayaran iuran THR ini juga bisa dicicil selama tiga kali penarikan tersebut.

Merespons soal ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku akan menelpon Lurah Kapuk untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Nanti saya telepon Pak Lurahnya," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Lebih lanjut, Heru belum memastikan tindakan apa yang akan diberikan pada pengurus RT itu. Ia ingin lebih dulu melakukan klarifikasi dari Lurah dan jajarannya akan menyelesaikan persoalan ini.

"Pak Wali (Kota Jakarta Barat), Pak Camat, Pak Lurahnya saya suruh," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI