Suara.com - Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap 55 orang warga negara asing (WNA) yang berasal dari China. Mereka diduga terlibat dalam jaringan sindikat penipuan online lewat jaringan internasional yang berada di area DKI Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro menyebut, penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (4/4/2023).
Puluhan WNA tersebut ditangkap kepolisian di tiga lokasi yang berbeda di ibu kota Indonesia. Lokasi itu mulai dari kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kemudian ada yang diringkus di area Pasar Minggu dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Lantas, seperti apakah fakta-fakta 55 WNA sindikat penipuan online yang nyamar menjadi polisi tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Tidak hanya WNA, enam WNI juga ditangkap
Tidak hanya 55 orang WNA yang ditangkap oleh Bareskrim, ada juga 6 orang warga negara Indonesia (WNI) yang juga diduga memiliki keterlibatan dalam kasus ini.
Penangkapan tersebut berawal pada saat Bareskrim mendapatkan informasi terkait dengan aktivitas mencurigakan dari orang-orang tersebut.
Ngaku sebagai aparat kepolisian
Djuhandani menjelaskan bahwa para pelaku tersebut beraksi dengan berbagai modus yang dibuatnya. Salah satu modus yang dipakai tersangka adalah mengaku sebagai bagian dari aparat kepolisian.
Baca Juga: Duh! Emak-emak Beli Kue Lebaran Pakai Uang Palsu, Pedagang Pasar Kencong Jember Ribut
Pengakuan sebagai polisi itu dikatakan pelaku saat beraksi memangsa korban lewat call center. Pelaku kemudian mulai menawarkan beberapa barang elektronik kepada korban hingga akhirnya tercipta transaksi jual beli.