55 WNA Sindikat Penipuan Online Nyamar Jadi Polisi, Ini Fakta-faktanya Versi Bareskrim

Ruth Meliana Suara.Com
Kamis, 06 April 2023 | 19:13 WIB
55 WNA Sindikat Penipuan Online Nyamar Jadi Polisi, Ini Fakta-faktanya Versi Bareskrim
Ilustrasi Penipuan (Pexels/Sora Shimazaki).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap 55 orang warga negara asing (WNA) yang berasal dari China. Mereka diduga terlibat dalam jaringan sindikat penipuan online lewat jaringan internasional yang berada di area DKI Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro menyebut, penangkapan tersebut terjadi pada Selasa (4/4/2023).

Puluhan WNA tersebut ditangkap kepolisian di tiga lokasi yang berbeda di ibu kota Indonesia. Lokasi itu mulai dari kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kemudian ada yang diringkus di area Pasar Minggu dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Lantas, seperti apakah fakta-fakta 55 WNA sindikat penipuan online yang nyamar menjadi polisi tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Duh! Emak-emak Beli Kue Lebaran Pakai Uang Palsu, Pedagang Pasar Kencong Jember Ribut

Tidak hanya WNA, enam WNI juga ditangkap

Tidak hanya 55 orang WNA yang ditangkap oleh Bareskrim, ada juga 6 orang warga negara Indonesia (WNI) yang juga diduga memiliki keterlibatan dalam kasus ini.

Penangkapan tersebut berawal pada saat Bareskrim mendapatkan informasi terkait dengan aktivitas mencurigakan dari orang-orang tersebut.

Ngaku sebagai aparat kepolisian 

Djuhandani menjelaskan bahwa para pelaku tersebut beraksi dengan berbagai modus yang dibuatnya. Salah satu modus yang dipakai tersangka adalah mengaku sebagai bagian dari aparat kepolisian.

Baca Juga: Klaim Seluruh Senpinya Legal, Dito Mahendra Serahkan Surat Rahasia Kodam Diponegoro ke Polri

Pengakuan sebagai polisi itu dikatakan pelaku saat beraksi memangsa korban lewat call center. Pelaku kemudian mulai menawarkan beberapa barang elektronik kepada korban hingga akhirnya tercipta transaksi jual beli.

Namun selesai transaksi dan korban melakukan pembayaran, pelaku tidak mengirimkan barang-barang yang dibeli korban.

Keuntungan capai miliaran rupiah

Polisi mengungkap bahwa korban para pelaku sendiri juga merupakan WNA. Uang hasil penipuan itu kemudian mulai disembunyikan pelaku dengan mengirimkannya ke rekening yang terdeteksi ada di luar negeri.

Dalam aksi penipuan ini, para pelaku berhasil mengeruk keuntungan mencapai miliaran rupiah.

Rincian barang bukti yang disita 

Dari hasil penangkapan 55 WNA sindikat penipuan online tersebut, Bareskrim Polri berhasil melakukan penyitaan barang bukti. Barang bukti itu didominasi oleh barang elektronik.

Rinciannya adalah 7 unit laptop, 68 handphone, 51 unit iPad, 1 printer, 3 keyboard, 1 boks headset, 4 modem, 2 token, 3 charger laptop, 1 ikat charger handphone dan 1 DVR.

Kemudian ada 2 boks kotak kerja, 1 koper kertas catatan, 2 paspor, 1 ikatan kartu pertanda telkomsel, 12 dompet dan 1 bundel kartu identitas. Ditambah 1 bunder uang tunai yang berbentuk rupiah dan juga yuan, 1 flashdisk.

Lebih lanjut, Djuhandani menyebut bahwa pihaknya tak memproses pelaku karena locus dan juga tempus korban ada di luar negeri.

Namun, Bareskrim Polri mengaku akan melakukan koordinas lebih lanjut dengan imigrasi untuk memastikan asal muasal negara dari para pelaku.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI