Hukum Menangis Saat Puasa, Apakah Batal? Buya Yahya: Yang Membatalkan Puasa Itu Ada 9

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 06 April 2023 | 19:04 WIB
Hukum Menangis Saat Puasa, Apakah Batal? Buya Yahya: Yang Membatalkan Puasa Itu Ada 9
Iustrasi menangis, hukum menangis saat puasa menurut Buya Yahya. (Pixabay/counselling)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Secara naluriah, manusia akan menitikkan air mata ketika mereka emosi seperti kecewa, takut atau marah. Lalu apakah hal itu membatalkan puasa? Ini hukum menangis saat puasa menurut Buya Yahya.

Dalam kanal Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya menyebut dalam fiqih praktis ada 9 hal yang membatalkan puasa dan 9 orang yang boleh membatalkan puasa.

"Yang membatalkan puasa itu ada 9, dari 9 itu tidak ada menangis," ungkapnya.

Lebih lanjut, Buya Yahya mengungkapkan bahwa hal yang membatalkan puasa justru bukan jatuhnya air mata melainkan jika kita menelan air mata tersebut.

Baca Juga: Rupanya Ini Alasan Manusia Tidak Bisa Berhenti Berbuat Dosa Menurut Ustadz Buya Yahya

"Menangis seharian penuh tak akan membatalkan puasa. Saratnya satu, air matanya jangan diminum. Kalau nangis turun air matanya terasa asin dan diminum itu batal jadi menangis tidak membatalkan puasa," pungkasnya.

Adapun 9 hal yang membatalkan puasa dan 9 orang yang boleh berbuka puasa menurut Buya Yahya adalah:

Sembilan Hal yang Membatalkan Puasa

1. Memasukan sesuatu ke dalam salah satu lima lubang, yaitu:

  • Mulut
  • Hidung
  • Telinga
  • Kemaluan 
  • Anus

2. Muntah dengan sengaja

Baca Juga: Hukum Mengambil Barang Temuan, Simak Penjelasan Buya Yahya

3. Bersenggama

4. Keluar mani dengan sengaja

5. Hilang akal

6. Haid

7. Melahirkan

8. Nifas

9. Murtad

Sembilan orang yang boleh tidak puasa

 1. Anak kecil

Yang dimaksud anak kecil di sini adalah anak yang belum baligh, yaitu: 

  • Keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun Hijriah.
  • Keluar darah haid pada usia 9 tahun Hijriah (bagi anak perempuan)
  • Jika tidak keluar mani dan tidak haid maka ditunggu hingga umur 15 tahun. Jika genap 15 tahun maka ia disebut dengan telah baligh dengan usia, yaitu 15 tahun Hijriyah.

2. Orang gila

Dalam hal ini, ulama membagi orang gila menjadi dua, yaitu:

  • Orang gila yang disengaja
  • Orang gila yang tidak disengaja

3. Orang Sakit

Orang yang sakit parah bisa memberatkan kesehatannya jika berpuasa. Orang yang bisa menentukan adalah:

  • Dokter Muslim terpercaya.
  • Berdasarakan pengalaman.

4. Orang tua

Orang tua yang sekiranya berat berpuasa diperkenankan meninggalkan puasa. Tak ada batasan umur dalam hal ini.

5. Musafir

Semua orang yang bepergian atau musafir boleh meninggalkan puasa dengan ketentuan:

  • Tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 km.
  • Jika ingin tidak berpuasa, maka ia harus sudah ada di perjalanan dan pergi dari tempat tinggalnya minimal batas kecamatan saat subuh.

6. Wanita Hamil

Orang hamil harus mengkhawatirkan kondisi diri dan janin yang ada dalam kandungannya.

7. Wanita yang menyusui

Wanita yang dimaksud menyusui di sini bukan hanya untuk menyusui anaknya tapi juga bayi orang lain.

8. Wanita yang sedang haid

Wanita yang sedang haid dianggap tak sah hukumnya jika tetap menjalankan puasa.

9. Wanita yang sedang nifas

Seperti wanita yang sedang haid, wanita yang dalam masa nifas dianggap tak sah hukumnya jika tetap menjalankan puasa.

Demikian hukum menangis saat puasa menurut Buya Yahya.

Kontributor : Rima Suliastini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI