Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW turut merespons pemberitaan yang menyebut Ketua KPK Firli Bahuri diduga membocorkan data penyelidikan kasus korupsi Kementerian ESDM.
BW menyebut jika hal terbukti, bukan hanya melanggar etik di KPK, melainkan memenuhi unsur pidana.
"Karena magnitude dimensinya sangat besar dan adanya indikasi pembocoran itu diduga keras atau punya indikasi ditujukan untuk menghambat proses pemeriksaan yang sedang dilakukan KPK," kata BW lewat keterangannya Kamis (6/4/2023).
Dia merujuk pada Pasal 21 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berbunyi, 'Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 tahun dan atau 33 denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 dan paling banyak Rp. 600.000.000.'
Baca Juga: Diperiksa KPK 6 Jam Buntut Gaya Hidup Mewah, Sekda Riau: Saya Sudah Sampaikan Seluruhnya!
Dia mengatakan dari kabar pemberitaan itu menyebut Firli diduga membocorkan data penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian ESDM secara lengkap.
"Informasinya nyaris sempurna, di suatu proses penggeledahan yang dilakukan KPK, ditemukan dokumen hasil penyelidikan KPK soal kasus korupsi di Kementerian ESDM, di ruangan Kepala Bagian Hukum yang ditenggarai berasal dari Menteri di kementerian di atas.
Lebih lanjut, BW mempertanyakan, apakah dugaan Firli yang membocorkan informasi KPK berkaitan dengan kasus pemecatan Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro.
"Ada pertanyaan yang harus diajukan, apakah ini juga masih berkaitan dengan rangkaian kenekatan dari Ketua KPK yang begitu ngotot untuk mengembalikan Direktur Penyelidikan KPK ke Institusi Polri," kata BW.
Dia berharap agar kontroversi di internal KPK segera berakhir, demi masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga: Panas! Intip Adu Sepak Terjang Endar Priantoro vs Firli Bahuri
"Apakah kita akan membiarkan terus menerus kedungguan yang memenjarakan kewarasan dan akal sehat kita. Cukup sudah dan akhiri segera seluruh keberengsekan yang menghacurkan kehormatan KPK sebagai Lembaga pemberantas korupsi," tegasnya.