Begini Cara Lapor Mobil Parkir Sembarangan di Jalan Bukan Garasi yang Bikin Ganggu Warga

Kamis, 06 April 2023 | 17:43 WIB
Begini Cara Lapor Mobil Parkir Sembarangan di Jalan Bukan Garasi yang Bikin Ganggu Warga
Cara Lapor Mobil Parkir Di Jalan Bukan Garasi [Instagram @kel.jelambarbaru]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kalau ada mobil parkir di fasilitas umum atau jalan lingkungan kami melakukan penertiban berdasarkan laporan masyarakat. Jadi ada masyarakat melaporkan terkait pemanfaatan fasum untuk parkir tentu itu kami akan turun," jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta.

Cara lainnya yakni datangi ketua RT atau RW agar dilakukan peneguran sebagai jalan tengah. Namun jika tidak berhasil, lakukan pengaduan kepada pihak berwajib.

Cara pengaduannya dapat secara langsung atau melalui pesan singkat ke 0813 1111 1105 atau melalui SP4N-LAPOR yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Jangan lupa foto kendaraan yang melakukan parkir liar dan terlihat plat nomornya, lokasi, dan deskripsi keterangan untuk dilaporkan.

Setelah laporan dikirim, petugas akan segera menindaklanjuti. Dinas Perhubungan setempat akan melakukan penderekan terhadap mobil tersebut.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI