Suara.com - Memiliki mobil berarti Anda juga harus memikirkan garasi untuk tempat penyimpanan. Jangan sampai asal parkir dan mengganggu pengguna jalan karena bisa dilaporkan lho. Gimana cara lapor mobil parkir di jalan bukan garasi?
Aksi parkir sembarangan baru-baru ini terjadi di Jakarta Barat. Seorang warga terlibat percekcokan dengan warga lainnya di Jalan Sukajaya 2, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Senin (3/4). Cekcok tersebut dipicu parkir liar yang dilakukan salah satunya.
Seorang warga bernama Anto (40) awalnya hendak berbelok ke Jalan Latumenten, tetapi tidak bisa karena terhalang mobil yang parkir sembarangan. Anto meminta mobil yang menghalangi itu dipindahkan dan bertanya kepada warga sekitar siapa pemiliknya.
Anto kemudian menghampiri rumah pemilik mobil yang parkir sembarangan. Namun setelah diminta memindahkan mobil, perempuan itu justru menyuruh mobil lainnya yang dipindahkan. Perempuan itu meminta Anto meminta maaf karena dinilai kurang ajar.
Akhirnya, mobil tersebut pun ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan dan Satpol PP setempat. Hal ini selaras dengan kabar yang diberikan melalui Instagram @kel.jelambarbaru.
“Menindaklanjuti laporan yg beredar pihak Kelurahan Jelambar baru beserta jajaran koordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Satpol PP terkait Parkir liar di Jl Sukajaya 2 RT. 03/02 Kelurahan Jelambar Baru Kec. Grogol Petamburan Kota Adm Jakarta Barat,” tulis akun tersebut.
Berkaitan dengan hal itu, berikut cara lapor mobil parkir di jalan bukan garasi.
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi mewajibkan setiap pemilik kendaraan wajib memiliki atau menguasai garasi. Bahkan ada pula larangan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor juga dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan.
Meski demikian masih banyak pemilik mobil yang abai dan sengaja parkir di jalan agar menghalangi pengguna jalan. Jika demikian warga pun dapat melaporkannya ke Dinas Perhubungan dan kendaraan itu nantinya dapat diderek.
Baca Juga: Jasa Marga Siapkan 11 SPKLU di Tol Trans Jawa, Berikut Daftarnya!
Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan melakukan penertiban setelah ada CRJ di JAKI.