Suara.com - Pelaku anak AG yang terlibat dalam penganiayaan David dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh jaksa.
Tuntutan tersebut jauh lebih ringan dari hukuman maksimal 12 tahun dibagi dua untuk pelaku anak, yakni 6 tahun penjara.
"Pelaku bersangkutan itu sudah disidang dan salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA selama 4 tahun ke depan," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, Rabu (05/04/2023) kemarin.
Sebelumnya, jaksa sudah membacakan dakwaan kepada AG yang diyakini melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal ini pun membuat AG terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Pleidoi AG Rapuh dan Tak Kuat, Kubu David Ozora: Masih Bohong Saat Sidang
Namun, faktanya AG hanya dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa. Duduk perkara dari tuntutan 4 tahun ini diungkap oleh Kajari Syarief. Alasan utama dari tuntutan 4 tahun ini adalah karena AG masih tergolong anak-anak dan di bawah umur.
Hal ini pun menjadi pertimbangan jaksa untuk meringankan tuntutan. Tuntutan penjara kepada anak ini juga diatur dalam Pasal 80 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Di UU ini, tertulis jelas bahwa jika ada tedakwa anak yang terlibat dan terbukti melakukan pidana dengan mengakibatkan korban mengalami luka berat, maka jaksa hanya bisa menuntut dipidana paling lama 5 tahun penjara.
Maka dari itu, AG juga akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama menjalani hukuman. Kajari mengaku kemungkinan besar ancaman vonis yang mungkin bisa menjerat AG paling berat setengah dari pasal yang berlaku, yaitu hukuman penjara selama 6 tahun. Namun, pihak Kejari Jaksel mengungkap keputusan akhir akan segera diumumkan di sidang vonis.
Tuntutan 4 tahun yang dijatuhkan kepada AG ternyata diprotes oleh pihak korban David . Ayah David, Jonatan mengungkap kekecewaannya atas tuntutan yang dijatuhkan kepada AG karena dianggap terlalu rendah dan tidak sesuai.
Terlebih kelakuan AG, Mario Dandy dan Shane Lukas sampai menyebabkan David koma selama berminggu-minggu di rumah sakit.
Baca Juga: Beda dengan AG, Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Dipastikan Digelar Terbuka
Hal ini pun diungkap Jonatan lewat Twitternya @seeksixsuck.
"Halo @KejaksaanRI kenapa jadi 4 tahun tuntutannya (kepada AG)? Maksimalnya 12 tahun, pelaku anak 1/2 nya. Jika pertimbangannya soal masa depan AG menurut kalian masa depan david gak penting?" tanya Jonatan dengan nada kesal.
Ia pun sejak awal sudah meminta pihak Jaksa dan Kepolisian untuk bertindak secara objektif.
Kontributor : Dea Nabila