Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memastikan sidang Mario Dandy dan Shane Lukas terkait kasus penganiayaan berat David Ozora akan terbuka untuk masyarakat umum.
Sidang tersebut jelas berbeda dengan sidang terdakwa anak, AG (15) yang digelar secara tertutup selama ini.
"Kalau untuk Sidang Mario sidang terbuka untuk umum ya, sidang terbuka untuk umum sebagaimana biasa," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).
Djuyamto menyebut sidang Mario dan Shane nantinya juga diperbolehkan disiarkan secara langsung melalui tayangan televisi. Selain itu, Mario dan Shane juga diwajibkan hadir selama proses persidangan.
Baca Juga: AG Menangis Saat Bacakan Nota Pembelaan di Sidang Kasus David Ozora, Apa Isinya?
"Kalau dia (Mario dan Shane) wajib hadir," tegas Djuyamto.
Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan AG pada Selasa (4/4/2023) kemarin.
Berkas perkara keduanya hingga kini masih diteliti oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan belum dilimpahkan ke PN Jaksel.