Suara.com - Terdakwa anak, AG (15), membacakan nota pembelaan atau pleidoinya atas tuntutan empat tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA dalam sidang perkara penganiayaan berat kepada David Ozora hari ini.
Hal itu diterangkan pengacara AG, Mangatta Toding Allo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) seusai persidangan.
"AG menyampaikan secara langsung sendiri," kata Mangatta pada Kamis (6/4/2023).
Mangatta menyebut, AG menangis saat membacakan pleidoinya itu.
Baca Juga: Sidang Kasus Penganiayaan Berat David Ozora, Pleidoi AG Ditolak Jaksa!
"Kondisi pasti saat hadir tadi pasti kondisinya sehat, namun memang di pembacaan pledoi tadi beliau (AG) menangis," sebut Mangatta.
Meski begitu, Mangatta enggan membeberkan isi pleidoi yang disampaikan oleh AG. Selain AG, pihak kuasa hukum serta orang tua AG turut membacakan pleidoi dalam sidang hari ini.
"Fakta-faktanya maaf banget nanti mungkin bisa melihat pada sidang hari Senin (putusan)," ucap Mangatta.
Ditolak Jaksa
Persidangan kasus penganiayaan berat berencana kepada David Ozora dengan terdakwa anak, AG (15), hari ini langsung dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi.
Baca Juga: Jaksa Tuntut AG 4 Tahun Penjara, Ayah David ke Mahfud MD: Hakim Harus Ultra Petita
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menyebut tanggapan jaksa atau replik tersebut disampaikan secara lisan sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama.
"Dari penuntut umum menanggapi secara lisan," kata Djuyamto kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (6/4/2023).
Djuyamto memaparkan jaksa menolak pleidoi yang disampaikan kubu AG. Jaksa tetap meminta hakim menghukum AG dengan hukuman pidana 4 tahun menjalani pembinaan di LPKA.
"Inti pokoknya adalah bahwa mereka penuntut umum tetap pada tuntutan, itu disampaikan secara lisan," sebut Djuyamto.
Sementara itu, di sisi lain kubu AG juga telah menyampaikan dupliknya atas replik jaksa. Kubu AG menyatakan tetap berpegang teguh kepada pleidoinya.
"Oleh karena penyampaian secara lisan, hakim kemudian menyampaikan kepada penasehat hukum terdakwa. Di mana penasehat hukum terdakwa bahwa mereka tetap pada pleidoi yang sudah disampaikan pada hari ini," ungkapnya.
Djuyamto sendiri tidak mengetahui secara detail isi dari pleidoi kubu AG. Menurutnya, hal itu masuk dalam materi persidangan. Selain itu, sidang AG juga digelar secara tertutup.