Perlawanan MWA UNS: Somasi Nadiem Makarim sampai Nekat Lantik Rektor Prof Sajidan

Kamis, 06 April 2023 | 15:58 WIB
Perlawanan MWA UNS: Somasi Nadiem Makarim sampai Nekat Lantik Rektor Prof Sajidan
Profil Prof Sajidan, Rektor UNS Terpilih Yang Dibatalkan Kemendikbudristek - Perlawanan MWA UNS: Somasi Mendikbud Nadiem Makarim sampai Nekat Lantik Rektor (website www.uns.ac.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Buntut dari dibekukannya Majelis Wali Amanah (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membuat suasana semakin keruh. Pihak UNS yang mengecam pembekuan MWA ini dan melakukan perlawanan.

MWA UNS akhirnya memutuskan mengambil langkah hukum atas pembekuan MWA sekaligus pembatalan status rektor UNS terpilih periode 2023-2028, Prof Sajidan

Pembatalan status rektor terpilih ini sempat diungkap oleh perwakilan Kemendikbudristek karena adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak UNS dalam pemilihan rektor. Titik berat dalam pelanggaran ini pun ditujukan kepada Majelis Wali Amanah (MWA) yang berkewajiban dalam menggelar pemilihan rektor dan pengambil keputusan. Pemilihan rektor ini pun sebenarnya sudah digelar dan ditetapkan pada November 2022 lalu.

Hal ini akhirnya ditindaklanjuti oleh Kemendikbudristek dengan mengirimkan peringatan kepada pihak MWA UNS. Tak hanya mengirimkan peringatan, Kemendikbudristek pun juga membatalkan status rektor UNS terpilih Profesor Sajidan dan membekukan MWA UNS.

Baca Juga: Batal Jadi Rektor UNS Terpilih, Ini Profil Prof Sajidan

Tak terima dengan pembekuan MWA serta pembatalan status rektor, pihak MWA UNS pun akhirnya melakukan perlawanan dengan berencana mengirimkan somasi kepada Mendikbudristek, Nadiem Makarim atas tindakan Kemendikbudristek yang dianggap tanpa dasar hukum membekukan MWA UNS. 

Tak hanya akan melakukan somasi, pihak MWA UNS juga nekat akan melantik rektor UNS Profesor Sajidan tanpa persetujuan Kemendikbudristek

"Somasi kepada Mendikbudristek akan dilakukan sebelum pelantikan," ungkap Wakil Ketua MWA UNS Solo, Hasan Fauzi.

Hasan pun mengungkap bahwa regulasi yang dilakukan Kemendikbudristek tidak sesuai dengan pemerintah. Ia juga mengungkap peran kementerian sudah tidak terlibat semenjak UNS berstatus sebagai PTN BH.

"Setelah UNS berstatus sebagai PTN BH, tak ada ruang lagi bagi kementerian untuk melakukan intervensi apapun, kecuali dalam situasi sebagaimana diatur dalam pasal 27 PP Nomor 56 Tahun 2020" ungkap Hasan.

Baca Juga: Profil Prof Sajidan, Rektor UNS Terpilih yang Dibatalkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim

Hasan juga menyebut bahwa pembekuan MWA UNS tidak bisa dengan mudah dilakukan karena dalam Peraturan Pemerintah tidak menyebut perihal pembekuan lembaga yang menaungi rektor tersebut.

Pihak MWA UNS Solo juga membeberkan akan melayangkan somasi kepada Nadiem sebanyak tiga kali. Mereka pun tidak segan akan memproses somasi ini ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara jika tidak kunjung direspons.

"Bila tiga kali tidak ada respons dari pihak yang disomasi, kita akan langsung proses ke PTUN," tutup Hasan.

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI