Suara.com - Sepucuk surat edaran dengan keterangan meminta sumbangan untuk tunjangan hari raya (THR) mengatasnamakan pengurus RT 09/RW 16 Kelurahan Kapuk, Cengkareng Jakarta Barat (Jakbar) viral di sosial media.
Dalam surat edaran yang ditandatangani ketua, sekertaris dan bendahara RT 09/RW 16 itu, tertulis meminta iuran kepada masyarakat yang diklaim sebagai THR pengurus RT hingga petugas kebersihan dan keamanan.
Dalam surat tersebut, mereka juga mematok besaran biaya THR untuk setiap warga. Bagi warga yang memiliki industri rumahan, dipatok Rp 300 ribu, warung Rp 150 ribu, kontrakan Rp 200 ribu, dan rumah tinggal Rp 50 ribu.
Dalam surat tersebut juga disebutkan, iuran ilegal itu bisa dicicil dengan tiga kali pembayaran.
Baca Juga: Pengurus RT di Kapuk Minta THR ke Warga, Heru Budi: Nanti Saya Telepon Lurahnya
Menanggapi surat edaran tersebut, Camat Cengkareng Ahmad Faqih mengaku, pihaknya baru mendapat informasi tersebut. Faqih menegaskan, sumbangan yang dibuat pengurus RT 09 tersebut ilegal.
"Secara kepatutan tentu hal yang tidak patut dilakukan oleh tokoh masyarakat (ketua RT atau RW) di tengah masyarakat kita yang sedang memghadapi kesulitan," kata Faqih saat dikonfirmasi pada Kamis (6/4/2023).
Faqih juga mengatakan, pihaknya telah meminta pihak kelurahan setempat untuk mencabut surat edaran tersebut.
"Saat ini sudah dilakukan pembinaan oleh lurah dan mencabut surat edaran tersebut. Mencabut hari ini juga," ungkapnya.
Dalam surat edaran iuran untuk THR itu terlihat, jika pencicilan THR dimukai sejak tanggal 2-16 April 2023. Namun saat ini, Faqih mengklaim belum ada warga yang memberikan iuran tersebut.
Baca Juga: Mitra Driver Gojek Tak Dapat THR, Diganti Insentif dan Biaya Servis Motor
"Nampaknya sih belum."