Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menagih pemerintah untuk segera mengirimkan draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset jika memang serius ingin melakukan pembahasan.
Menurut Anggota Komisi III DPR Arsul Sani, bola panas pembahasan RUU Perampasan Aset ada di tangan pemerintah. Mengingat RUU itu merupakan inisiatif pemerintah.
Arsul menegaskan hal ini guna menjawab tudingan publik yang memberi kesan bahwa DPR ogah membahas RUU Perampasan Aset. Padahal posisi DPR, menunggu pemerintah mengirimkan draf serta surat presiden terkait.
"Artinya apa? Artinya naskah akademik dan naskah RUU-nya harus pemerintah yang menyiapkan, setelah disiapkan, diedarkan di kementerian/lembaga terkait, semua sudah paraf, disampaikan kepada presiden, presiden menyampaikan ke DPR," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Kamis (6/4/2023).
Baca Juga: Sepak Terjang Ramson Siagian, Anggota DPR yang Minta Sumbangan Sarung ke Pertamina
Menurut Arsul, apabila mekanisme itu sudah dilakukan oleh pemerintah, namun ternyata tidak ada pergerakan dari DPR untuk melakukan pembahasan, menjadi wajar jika DPR disalahkan.
"Kalau tidak dibahas oleh DPR, baru DPR-nya dimaki-maki, memang mau menghalangi ini. Wong sekarang naskahnya ada di mana saja posisinya enggak jelas, kok dibilang DPR-nya enggak mau bahas atau menghalang-halangi, iki opo iki? Gitu loh," tutur Arsul.
Hal senada juga ditegaskan Anggota Komisi III Taufik Basari. Ia mengatakan status RUU Perampasan Aset merupakan RUU inisiatif pemerintah, baik di dalam Prolegnas jangka panjang, jangka menengah dan Prolegnas Prioritas 2023.
"Sehingga yang perlu dipahami oleh masyarakat karena RUU ini adalah RUU usulan pemerintah maka besarkan untuk menyegerakan pembahasan RUU Ini mesti ditujukan kepada pemerintah," ujar Taufik.
Karena itu, menurut Taufik, desakan untuk melakukan pembahasan seharusnya ditujukan kepada pemerintah bukan DPR.
Baca Juga: Situasi Chaos di Stasiun Manggarai Gara-gara Gangguan KRL, Publik: Mana Nih DPR?
"Artinya ya, semestinya sama-sama kita publik mendesak agar ya, pemerintah termasuk presiden tentunya di dalamnya, bisa segera menandatangani itu dan menyerahkan kepada DPR," kata Taufik.
Jokowi Minta Segera Disahkan DPR
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya mendorong DPR segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi.
"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar segera diselesaikan oleh DPR," kata Presiden Jokowi saat ditemui usai meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).
Jokowi menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih berjalan di DPR. Ia berharap UU Perampasan Aset akan memudahkan penindakan tindak pidana korupsi.
Pengesahan UU tersebut dapat memberikan payung hukum yang jelas dalam perampasan aset koruptor setelah terbukti.
"Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," kata Jokowi.
Minta Pemerintah Lobi Ketum Partai
Adapun RUU Perampasan Aset sebelumnya disinggung oleh Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR pada Rabu (29/3), Mahfud menilai UU Perampasan Aset dapat memudahkan untuk penanganan dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.
Merespons hal tersebut, Bambang Pacul menjelaskan RUU Perampasan Aset bisa disahkan setelah para ketua umum partai menyetujui.
Ia menyebut, semua anggota DPR patuh pada 'bos' masing-masing. Karena itu, dia menyarankan pemerintah sebaiknya melobi ketua umum partai.