Suara.com - Penindakan aparat kepolisian terhadap pelarangan penjualan baju impor bekas berujung pada upaya pembentukan opini negatif pada institusi kepolisian.
Hal itu terkait beredarnya sebuah foto tangkapan layar status WhatsApp yang menarasikan pihak kepolisian mengambil sebagian baju bekas ilegal yang menjadi barang bukti penyitaan.
Tangkapan layar itu lantas menyebar luas. Tak hanya di aplikasi pesan WhatsApp tapi juga menyebar hingga ke media sosial seperti Instagram.
Salah satu akun yang mengunggah ulang tangkapan layar tersebut adalah akun Instagram @unikinfo_id.
Baca Juga: Jepang Ramah Introvert, WNI Bukber Ditegur Polisi
Dalam tangkapan layar status WA itu diberi keterangan dengan narasi kalau oknum polisi itu melarang pembuat konten tersebut membeli baju lebaran, karena bisa didapat dari barang sitaan tersebut.
Alhasil, pihak kepolisian pun bereaksi dan membantah keras narasi yang diangkat dalam status WA tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan kalau narasi yang menyebutkan polisi ‘menilap’ barang bukti pakaian bekas itu tidak benar.
"Barang bukti itu ada Direktorat tersendiri yang dikelola oleh Direktorat Tahanan dan Barang Bukti, bukan penyidik. Jadi saya yakinkan saya tegaskan tidak ada barang bukti sekecil pun keluar dari yang dilakukan penyitaan oleh penyidik," ungkap Trunoyudo pada awak media, Selasa (4/3/2023).
Tak hanya sekadar membantah, kepolisian juga memburu orang-orang yang menyebarkan status WA tersebut.
Baca Juga: Pembuat dan Penyebar Konten Barang Bukti Pakaian Bekas Dibawa Pulang Ditangkap
Penyelidikan kasus itu ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusu Polda Metro Jaya. Tak butuh waktu lama, kepolisian mengaku telah mengantongi identitas penyebar konten status WA tersebut pada Rabu (5/4/2023).
Sehari setelahnya, Kombes Trunoyudo menyatakan kalau kepolisian telah menangkap pelaku penyebaran status WA itu di sejumlah daerah.
"Kita sudah menindaklanjuti dan ada yang diamankan yang tentunya nanti kami sampaikan. Dari beberapa daerah, tentunya daerahnya bukan dari Polda Metro Jaya yang menyebarkan, kemudian memproduksi dan membuat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis, 6 April 2023.
Meski begitu Polda Metro Jaya tidak menyebutkan dengan rinci dari daerah mana saja pelaku berasal, begitu pula dengan identitasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Trunoyudo juga memastikan kalau barang bukti pakaian bekas yang disita kepolisian tidak berkurang satu helai pun.
Menurut dia, pakaian bekas itu akan dihadirkan dalam pembktian di persidangan.
Kontributor : Damayanti Kahyangan