Suara.com - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan kendaraan dinas untuk melakukan mudik lebaran. Heru menyebut larangan ini selalu diimbau dari tahun ke tahun oleh pemerintah.
Contohnya pada tahun lalu, larangan memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
PNS yang tetap ngotot membawa mobil dinas untuk mudik akan dianggap melanggar dan dikenakan sanksi tertulis atau administrasi. Tak hanya itu, ada juga hukuman lainnya berupa pemotongan hingga penundaan pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
"Edaran dari tahun ke tahun (larangan mudik) untuk kendaraan dinas dan kendaraan operasional kan itu dibawa pulang saja nggak boleh," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Penggunaan kendaraan dinas, kata Heru, memang hanya boleh untuk kepentingan yang berkaitan pekerjaan. Karena itu, ia meminta tak ada PNS yang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi seperti mudik.
"Dibawa pulang saja engga boleh apalagi dibawa keluar kota ya enggak boleh," pungkasnya.
Aturan Menpan
Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS, kendaraan dinas merupakan fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Penggunaan kendaraan dinas diatur sebagai berikut:
Baca Juga: THR PNS 2023 Sudah Cair! Intip Besar Nominalnya Berdasarkan Golongan yang Ada
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.
ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.