Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengungkapkan pembagian uang pakai amplop berlogo PDIP di Sumenep, Jawa Timur terjadi di tiga kecamatan.
"Penelusuran dilakukan Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Kamis (6/3/2023).
Dari penelusuran tersebut, pembagian amplop berisi duit dilakukan pada bulan Ramadhan ini usai salat tarawih.
"Pada malam hari usai salat tarawih, Jumat, 24 Maret 2023, terjadi pembagian amplop berisi uang dari pengurus masjid kepada jemaah salat," ungkap Bagja.
Baca Juga: Cek Fakta: PDIP Resmi Beri Sanksi Berat Ini Untuk Arteria Dahlan, Benarkah?
Pada malam itu, pembagian ternyata tidak hanya dilakukan di satu masjid, tetapi empat masjid dan satu mushola tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep.
Adapun lokasi pembagian amplop yang dimaksud ialah Masjid Abdullah Syehan Beghraf Kecamatan Batang-Batang, Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan, Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, serta Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding.
Dianggap Bukan Pelanggaran
Meski politikus PDIP itu kedapatan bagi-bagi duit ke jemaah di masjid, Bawaslu menganggap bukan merupakan pelanggaran pemilu.
"Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa pembagian amplop berisi uang yang terjadi di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep," ucap Bagja.
Diketahui, uang yang dibagikan pakai amplop berlogo PDIP di Sumenep berasal dari Anggota DPR RI Fraksi PDIP Said Abdullah.
Selaian logo PDIP, ada juga foto Said Abdullah dan Ketua DPD PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi.