Suara.com - Beredar di media sosial selebaran yang berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1444 Hijriah dari pengurus RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Permintaan THR itu kemudian menuai polemik karena pengurus RT dianggap melakukan pungutan liar (pungli).
Dalam surat tersebut THR rencananya akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dasawisma, serta untuk ZIS (zakat, infaq, dan sedekah) kelurahan.
Selain itu, nominal iuran untuk THR ini juga sudah ditentukan pengurus RT. Yakni, untuk home industry Rp300 ribu, warung Rp150 ribu, kontrakan Rp200 ribu, dan rumah tinggal Rp60 ribu.
Baca Juga: Berapa Nominal THR Karyawan Swasta? Cek Jumlah dan Cara Hitungnya
Penarikan iuran akan dilakukan pada tanggal 2, 9, dan 16 April 2023. Pembayaran iuran THR ini juga bisa dicicil selama tiga kali penarikan tersebut.
Merespons soal ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku akan menelpon Lurah Kapuk untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Nanti saya telepon Pak Lurahnya," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Lebih lanjut, Heru belum memastikan tindakan apa yang akan diberikan pada pengurus RT itu. Ia ingin lebih dulu melakukan klarifikasi dari Lurah, sehingga dapat menyelesaikan persoalan ini.
"Pak Wali (Kota Jakarta Barat), Pak Camat, Pak Lurahnya saya suruh," pungkasnya.
Baca Juga: Ini Rinciannya! Pemkab Ponorogo Siapkan Anggaran 71,3 Milyar untuk THR dan Tukin ASN Tahun 2023