Suara.com - Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pengacara Razman Arif Nasution kini memasuki babak baru. Razman kini resmi jadi tersangka dalam kasus ini.
Status Razman sendiri tercantum di dalam surat nomor S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.
Kasus pencemaran nama baik ini dilaporkan oleh pengacara kondang, Hotman Paris pada Mei 2022 lalu. Hal ini sempat menjadi perbincangan karena keduanya kerap kali saling sindir.
Perjalanan kasus dari awal
Kasus pencemaran nama baik ini bermula ketika Razman diketahui menuduh Hotman mengambil kliennya, yaitu dokter kecantikan viral dokter Richard yang memiliki usaha klinik kecantikan paling besar di Indonesia.
Sebelumnya, dokter Richard Lee diketahui menggunakan jasa Razman untuk menyelesaikan masalah hukum yang dihadapinya.
Namun, kedekatan Richard dan Hotman membuat Razman geram. Razman menuduh Hotman dengan sengaja mengambil kliennya. Padahal, Hotman sendiri mengaku tidak mengenal Razman dan tidak berniat mengambil dokter Richard untuk menjadi kliennya.
"Awal perselisihan gue itu, dia (Razman) curiga karena dia dipecat oleh dokter Richard. Dia kira gue rebut Richard dari klien dia" ungkap Hotman saat itu.
Hotman pun mengaku dirinya sedang ingin menanam saham di usaha klinik milik dokter Richard.
Baca Juga: Razman Arif Nasution Resmi Tersangka, Hotman Paris Girang: Ayo Berkarya, Jangan Nyinyir!
"Saya itu mau bergabung ke klinik skincarenya Richard Lee. Saya pun sekarang ikut pegang saham dia (klinik kecantikan dokter Richard" ucap Hotman.
Hotman yang geram dan berang karena dituduh tidak benar oleh Razman pun tak main-main. Ia memutuskan mengambil langkah hukum dengan melaporkan Razman atas dasar pencemaran nama baik.
Razman yang mengetahui hal tersebut sempat mengajak Hotman Paris berdamai dan berdiskusi, namun hal ini ditolak mentah-mentah oleh Hotman karena berkas laporan sudah masuk ke tahap penyidikan.
Kasus Razman dan Hotman ini semakin memanas saat Razman membela mantan asisten Hotman bernama Iqlima Kim yang mengaku dilecehkan oleh Hotman. Tak tanggung-tanggung, Hotman pun juga melaporkan Iqlima atas kasus pencemaran nama baik.
Razman terus mencoba menempuh jalur damai, namun lagi-lagi Hotman masih teguh pendiriannya karena merasa dikhianati akibat perkataan Razman. Proses laporan hingga penetapan Razman sebagai tersangka pun memakan waktu hingga 10 bulan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan pun membenarkan bahwa Razman sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Maret 2023 lalu.
"Membenarkan terkait penetapan tersangka Razman dalam perkara tindak pidana pencemaran nama baik di media elektronik" ungkap Ramadhan dalam pernyataannya pada Rabu, (05/04/2023).
Kontributor : Dea Nabila