Suara.com - Polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan KPK oleh Ketua KPK Firli Bahuri masih terus bergulir.
Endar dicopot dari jabatannya dengan dalih masa penugasannya telah berakhir pada 31 Maret 2023 lalu, padahal pada 29 Maret 2023, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK melalui surat resminya yang ditujukan pada pimpinan KPK.
Pencopotan tersebut diduga karena adanya perbedaan sikap dalam penanganan kasus dugaan korupsi Formula E.
Endar laporkan Firli ke Dewas KPK
Pencopotan Endar berbuntut panjang. Endar berencana melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK karena tak terima dicopot dari jabatannya tersebut.
Ia mendatangi Gedung ACLC KPK atau Gedung KPK lama pada Senin (3/4/2023) untuk berkonsultasi mengenai rencana pelaporan itu.
“Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat,” kata Endar saat ditemui di gedung KPK lama.
Anggota Polri di KPK satu sikap
Dukungan terhadap Brigjen Endar yang dicopot Firli Bahuri menggema di Gedung Merah Putih KPK. Sejumlah anggota polisi yang ditugaskan di lembaga antirasuah itu mengancam akan melapor ke Dewas KPK jika Firli tetap mencopot Brigjen Endar.
Baca Juga: Anak Bini Hobi Flexing, Sekda Riau SF Hariyanto Akhirnya Diperiksa KPK
Tak hanya itu, Mereka juga menyatakan akan ramai-ramai mundur dari KPK dan kembali ke institusi asalnya, yakni Polri. Hal itu terungkap dalam surat terbuka anggota Polri yang ditugaskan di KPK.