Suara.com - Polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari posisi Direktur Penyelidikan KPK oleh Ketua KPK Firli Bahuri masih terus bergulir.
Endar dicopot dari jabatannya dengan dalih masa penugasannya telah berakhir pada 31 Maret 2023 lalu, padahal pada 29 Maret 2023, Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK melalui surat resminya yang ditujukan pada pimpinan KPK.
Pencopotan tersebut diduga karena adanya perbedaan sikap dalam penanganan kasus dugaan korupsi Formula E.
Endar laporkan Firli ke Dewas KPK
Baca Juga: Anak Bini Hobi Flexing, Sekda Riau SF Hariyanto Akhirnya Diperiksa KPK
Pencopotan Endar berbuntut panjang. Endar berencana melaporkan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK karena tak terima dicopot dari jabatannya tersebut.
Ia mendatangi Gedung ACLC KPK atau Gedung KPK lama pada Senin (3/4/2023) untuk berkonsultasi mengenai rencana pelaporan itu.
“Yang saya laporkan adalah terkait dengan keputusan Sekjen KPK tanggal 31 Maret 2023, yang pada prinsipnya menetapkan bahwa saya diberhentikan dengan hormat,” kata Endar saat ditemui di gedung KPK lama.
Anggota Polri di KPK satu sikap
Dukungan terhadap Brigjen Endar yang dicopot Firli Bahuri menggema di Gedung Merah Putih KPK. Sejumlah anggota polisi yang ditugaskan di lembaga antirasuah itu mengancam akan melapor ke Dewas KPK jika Firli tetap mencopot Brigjen Endar.
Baca Juga: Hari Ini Presiden Jokowi ke Jatim, Agendanya Tanam Padi di Tuban
Tak hanya itu, Mereka juga menyatakan akan ramai-ramai mundur dari KPK dan kembali ke institusi asalnya, yakni Polri. Hal itu terungkap dalam surat terbuka anggota Polri yang ditugaskan di KPK.
“Siap dikembalikan ke institusi asal karena kami melihat perlakuan terhadap pejabat eselon ll dan komunikasi antar lembaga yang buruk sehingga berpotensi menciderai marwah Lembaga/Institusi asal kami,” demikian penggalan isi surat tersebut.
“Akan melaporkan dan meminta Dewan Pengawas KPK untuk melakukan pemeriksaan dan audit terkait pemberhentian Direktur Penyelidikan yang dilakukan secara sewenang wenang,” lanjut isi surat tersebut.
Dewan Pengawas KPK angkat bicara
Polemik pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur penyelidikan KPK terus mendapatkan sorotan tajam publik.
Terkait hal itu, Dewan Pengawas KPK ikut angkat suara mengenai sosok Endar. Menurut Ketua Dewas KPK Tumpak Panggabean, selama bertugas di KPK, Endar belum pernah melakukan pelanggaran etik.
Meski begitu, kata Tumpak, Endarpernah dilaporkan ke Dewas KPK terkait penyelidikan kasus Formula E dan terkait aksi pamer kemewahan yang dilakukan istrinya.
Namun hingga kini Dewas KPK belum pernah menyimpulkan kalau Brigjen Endar pernah melakukan pelanggaran etik.
Jokowi komentari polemik pencopotan Endar
Polemik pencopotan Brigjen Endar dari KPK mengundang komentar dari sejumlah petinggi negara termasuk Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Presiden Joko Widodo meminta agar persoalan mutasi di lembaga negara, seperti KPK jangan sampai membuat gaduh publik. Presiden juga meminta proses mutasi dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
“Ada aturan-aturan, SOP (standar prosedur operasional), ada semuanya. Jadi ikuti itu saja. Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan,” kata Jokowi pada awak media di Pasar Johar Baru, Jakarta, Rabu (6/4/2023).
Sementara Kapolri enggan mencampuri polemik yang terjadi antara Endar dan Firli. Ia menyerahkan penanganan masalah tersebut pada internal KPK.
Kontributor : Damayanti Kahyangan