Hukum Tidak Berhak Menerima Zakat Tapi Diberi, Buya Yahya: Haram, Memakan Haknya Fakir Miskin

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 06 April 2023 | 11:41 WIB
Hukum Tidak Berhak Menerima Zakat Tapi Diberi, Buya Yahya: Haram, Memakan Haknya Fakir Miskin
Ilustrasi zakat, zakat fitrah (Freepik) - Hukum Tidak Berhak Menerima Zakat Tapi Diberi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jika Anda diizinkan untuk membantu menyalurkan, maka Anda harus membantu untuk menyalurkannya. Atau jika dia ingin kembali mengambilnya, maka kembalikan.

"Jangan tamak dengan duit zakat. Jangan dzolim pada orang fakir," Buya Yahya menegaskan.

Dalam kajian tersebut, Buya Yahya juga menerangkan tentang 3 penjahat zakat. Adapun 3 pejahat tersebut yakni sebagai berikut:

1. Orang yang berhak membayar zakat tapi tidak membayar zakat

2. Orang yang tidak punya ilmu membagi-bagikan zakat sehingga salah membagikan zakat

3. Orang yang tidak berhak menerima zakat tapi tetap menerima zakat

"Dzolim kepada orang fakir tidak boleh. Dzolim kepada orang kaya juga tidak boleh. Jangan karena dia orang kaya, malah disuruh zakat satu karung. Meskipun orang kaya, zakatnya tetap 2,5 kg," tegas Buya Yahya lagi.

Demikian ulasan mengenai hukum tidak berhak menerima zakat tapi diberi zakat menurut Buya Yahya. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Baca Juga: Ciri Beras untuk Zakat Fitrah, Buya Yahya: Jika Anak Kos Boleh Ambil Level Tengah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI