Suara.com - Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK dengan alasan masa tugas sudah habis oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 1 April 2023 menuai polemik. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat perpanjangan masa tugas Endar di KPK.
Endar yang tak terima diberhentikan, melaporkan Firli dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kabarnya pencopotan Endar terjadi karena ada dua kepentingan yang berseberangan yakni kepentingan KPK dan Polri. Simak penjelasan berikut ini.
Brigjen Endar Tak Pernah Langgar Kode Etik
Sejauh ini Brigjen Endar pun belum pernah tersandung pelanggaran etik. Hal ini diungkap oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Oh belum pernah. Dia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini, belum ada itu," kata Tumpak saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).
Tumpak Hatorangan juga mengatakan pihaknya masih akan mempelajari laporan yang diajukan Endar ke Dewas KPK terkait pencopotanya. Sebelumnya Endar menduga ada pelanggaran etik dalam pemberhentiannya. Endar menilai pimpinan KPK tidak menghargai surat penugasan dari Kapolri.
Di sisi lain, KPK mengatakan pencopotan Endar adalah keputusan rapat pimpinan (rapim) KPK. Selain itu KPK mengatakan Endar dicopot dengan tidak hormat meskipun Kapolri menerbitkan perpanjangan masa tugas karena KPK tidak mengusulkan.
Ada Kepentingan KPK vs Polri?
Pada November lalu, Firli Bahuri minta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto. Firli beralasan keduanya pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Sementara itu, beredar kabar ada perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK soal status perkara dugaan korupsi Formula E. Endar dan Karyoto disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.