Suara.com - Pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK dengan alasan masa tugas sudah habis oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 1 April 2023 menuai polemik. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan surat perpanjangan masa tugas Endar di KPK.
Endar yang tak terima diberhentikan, melaporkan Firli dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kabarnya pencopotan Endar terjadi karena ada dua kepentingan yang berseberangan yakni kepentingan KPK dan Polri. Simak penjelasan berikut ini.
Brigjen Endar Tak Pernah Langgar Kode Etik
Sejauh ini Brigjen Endar pun belum pernah tersandung pelanggaran etik. Hal ini diungkap oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Oh belum pernah. Dia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini, belum ada itu," kata Tumpak saat ditemui awak media di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).
Tumpak Hatorangan juga mengatakan pihaknya masih akan mempelajari laporan yang diajukan Endar ke Dewas KPK terkait pencopotanya. Sebelumnya Endar menduga ada pelanggaran etik dalam pemberhentiannya. Endar menilai pimpinan KPK tidak menghargai surat penugasan dari Kapolri.
Di sisi lain, KPK mengatakan pencopotan Endar adalah keputusan rapat pimpinan (rapim) KPK. Selain itu KPK mengatakan Endar dicopot dengan tidak hormat meskipun Kapolri menerbitkan perpanjangan masa tugas karena KPK tidak mengusulkan.
Ada Kepentingan KPK vs Polri?
Pada November lalu, Firli Bahuri minta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Karyoto. Firli beralasan keduanya pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Baca Juga: Mengejutkan, Bareskrim Mabes Polri Police Line Tiga Kantor Dinas di Puspem Badung
Sementara itu, beredar kabar ada perbedaan pandangan sejumlah pimpinan KPK soal status perkara dugaan korupsi Formula E. Endar dan Karyoto disebut tidak sepakat kasus itu naik ke tahap penyidikan.
Buntut hal itu, Karyoto dan Endar dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus Formula E. Polri kemudian memutuskan untuk menarik Karyoto dan mempromosikannya sebagai Kapolda Metro Jaya. Sedangkan masa tugas Endar di KPK diperpanjang.
Rocky Gerung, pengamat politik sekaligus akademisi mengatakan bahwa pencopotan Brigjen Endar terjadi karena adanya kepentingan KPK dan Polri yang berseberangan.
"Sekarang konflik antara KPK dan Kapolri sekarang itu akan diperhatikan oleh masyarakat sipil dan pastinya masyarakat sipil akan berpihak," kata Rocky di kanal YouTube-nya pada Selasa (5/4/23).
Selain itu, Brigjen Endar juga mendapat sorotan dalam beberapa hari terakhir karena sang istri viral pamer gaya hidup mewah (flexing). Endar bahkan sudah diperiksa Dewas KPK terkait hal itu.
Menurut Rocky, sejak awal Firli membuat cara agar Anies Baswedan bisa terkena pidana salah satunya dengan cara mengubah aturan pemeriksaan.
"Tapi upaya Firli itu terhalang oleh Brigjen Endar, hingga terjadi reaksi dari masyarakat sipil tuh yang menganggap bahwa KPK itu tidak didesain untuk menyembunyikan kasus," jelasnya.
Dukungan Anggota Polri di KPK Pada Brigjen Endar
Anggota Polri yang ditugaskan di KPK memperlihatkan satu sikap dengan Brigjen Endar yang dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK. Mereka walk out alias keluar saat bertemu para pimpinan KPK.
Momen itu terjadi ketika Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) Polri diundang untuk bertemu Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya pada Selasa (4/4/2023) kemarin. Namun mereka memilih walk out karena mendukung penuh surat dari Kapolri yang mempertahankan Endar untuk bekerja di KPK.
Bukan hanya walkout, anggota Polri di KPK juga membuat surat terbuka untuk KPK. Dalam surat itu, mereka menyatakan menghormati keputusan yang diambil Polri dan KPK selama itu berdasarkan norma, aturan, dan tak ditumpangi oleh kepentingan.
Namun, mereka berpesan agar KPK memperhatikan dampak moral dan psikologis pegawai yang dikembalikan ke institusi atau lembaga asalnya. Bahkan, anggota Polri di KPK ini juga mengancam akan melaporkan KPK ke Dewas KPK terkait pencopotan Endar.
Kontributor : Trias Rohmadoni