AG Dipastikan Tak Akan Hadiri Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora

Kamis, 06 April 2023 | 09:35 WIB
AG Dipastikan Tak Akan Hadiri Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David Ozora
Pelaku anak AG mendatangi agenda diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara terdakwa anak, AG (15), Mangatta Toding Allo memastikan kliennya tidak akan hadir secara langsung dalam sidang putusan kasus penganiayaan berat David Ozora yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (10/4/2023) pekan depan.

"Klien kami nanti tidak akan dihadirkan karena UU SPPA juga menyatakan demikian," kata Mangatta kepada wartawan, Kamis (6/4/2023).

Dia berharap AG mendapat keadilan dalam persidangan ini. Sampai saat ini, Mangatta menyebut pihaknya sama sekali belum berencana akan mengajukan banding apabila vonis hakim lebih berat daripada tuntutan jaksa.

"Kita lihat nanti, pasti berat untuk anak. Kita pasti berharap yang terbaik bagi anak dan pastikan keadilan untuk semua," ujar dia.

Sebelumnya, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang vonis bagi terdakwa AG akan terbuka bagi masyarakat umum.

"Pada saat pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum," kata dia kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Namun begitu, Djuyamto menyampaikan terdakwa anak tidak diwajibkan hadir saat persidangan. Hal tersebut sudah berdasarkan pada asas peradilan hukum bagi anak.

"Terdakwa anak tidak wajib hadir," katanya.

Dituntut 4 Tahun Pembinaan

Baca Juga: Fakta Baru Terungkap, Kebohongan AG Soal Isu Pelecehan Jadi Dasar Tuntutan Jaksa

Untuk diketahui, AG dituntut menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun oleh jaksa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI