Dituntut Hukuman 4 Tahun Pembinaan Di LPKA, AG Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini

Kamis, 06 April 2023 | 08:25 WIB
Dituntut Hukuman 4 Tahun Pembinaan Di LPKA, AG Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini
Pelaku anak AG mendatangi agenda diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (29/3/2023). [ANTARA/Luthfia Miranda Putri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa anak, AG (15), akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 4 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA terkait kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora.

"Kamis besok (hari ini) akan menanggapinya, tadi mungkin sudah disampaikan bahwa tuntutannya adalah 4 tahun dan anak AG akan terus kooperatif, kita akan menyampaikan pembelaan-pembelaan kita," kata Mangatta kepada wartawan dikutip Kamis (6/4/2023).

Mangatta berharap hakim dapat memperhatikan pembelaan AG. Dia menjamin AG bakal bersikap koperatif sepanjang persidangan.

"Kami berharap pembelaan kami akan dipertimbangkan oleh Yang Mulia majelis hakim," tutur dia.

Baca Juga: Agnes Gracia Dituntut 4 Tahun, Ayah David Sindir Jaksa Jakarta Selatan Pakai Gambar Tolak Angin dan Rumus Matematika

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman mengungkap hal memberatkan dalam tuntutan 4 tahun pembinaan bagi AG (15) di kasus penganiayaan berat David Ozora.

Syarief menyampaikan AG disebut jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan David mengalami luka parah.

"Yang jelas kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, bersama-sama ini ya," kata Syarief kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).

Sementara itu, hal meringankan dalam tuntutan yakni AG statusnya sebagai terdakwa anak. Sehingga pidana maksimal dalam pasal yang didakwakan dipotong setengah masa hukuman. Selain itu, dia menyebut tak ada pidana denda yang dibebankan terhadap AG.

Dalam perkara ini, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Baca Juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Kabarnya Stres Hingga Saling Serang, Warganet: Sebelumnya Juga Udah Stres

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI