Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami sejumlah artis yang diduga terseret kasus gratifikasi mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun. Beredar kabar dalam perkara Rafael Alun disebut-sebut ada sekitar 25 artis terlibat.
"Kami pasti dalami segala informasi dan data yang diterima KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dihubungi wartawan, Rabu (7/4/2023).
Nantinya, hal itu bakal didalami dengan pemerikaan terhadap saksi yang akan dipanggil, termasuk kepada Rafael Alun yang sudah berstatus tersangka.
"Termasuk mengenai dugaan keterlibatan pihak lain pasti nannti juga akan dikonfirmasi kepada para saksi dan tersangka," ucap Ali.
Baca Juga: Raup Miliaran, Begini Siasat Rafael Alun Trisambodo Timbun Uang Haram yang Diungkap KPK
Rafael Alun telah resmi ditetapkan sebagai tersangkan dugaan penerimaan gratifikasi. Dia resmi menjadi tahanan KPK pada Senin (3/4/2023) lalu.
Dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. Aliran dana itu dterimanya lewat perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.