Suara.com - Kuasa hukum Natalia Rusli, Farlin Marta membantah kliennya telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Verawati Sanjaya dalam perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Farlin mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat April 2020. Saat itu, Natalia, diminta Verawati untuk menjadi konsultan hukumnya dalam perkara Indosurya. Natalia saat itu tidak sendiri. Farlin mengatakan ada 3 orang lainnya yang ikut menjadi konsultan hukum Verawati.
Saat menerima surat kuasa, Natalia tidak langsung menerima uang dari Verawati, namun langsung bekerja dengan membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya.
Ferlin mengklaim, jika penerima kuasa untuk menangani perkara pidana dan tidak perlu menggunakan berita acara sumpah. Berita acara sumpah hanya untuk kuasa hukum yang menangani perkara perdata di Pengadilan Negeri.
"Setelah berjalan, tiba-tiba kuasa hukum Indosurya Juniver Girsang ini menghubungi ibu Natalia Rusli. Ia ingin menempuh perkara ini dengan restorative justice, dengan ada pengembalian uang dan aset," kata Ferlin saat dikonfirmasi pada Rabu (5/4/2023).
Natalia Rusli, saat itu juga diminta untuk segera mendata kliennya supaya bisa dilakukan perdamaian dan kasusnya di restorative justice. Saat itu, Verawati langsung yang menyerahkan nama-nama mereka yang terjerat dalam investasi bodong Indosurya.
Farlin mengaku, dalam mediasi untuk restorative justice, bisa berhasil bisa gagal tergantung dari kedua belah pihak. Pada perkara ini, RJ tidak terlaksana karena ridak menukan titik tenu dari kedua belah pihak.
Ditahap itu pula, kata Farlin, Verawati menganggap jika Natalia Rusli hanya memberikan harapan palsu. Farlin juga mengatakan, Natalia tidak pernah menjanjikan bisa mengembalikan aset atau uang dari Indosurya.
"Kalau kita sebagai konsultan hukum dan advokat itu kan tidak menjanjikan sebetulnya, kita mengupayakan," ungkapnya.
Sebelumya, Pengacara Natalia Rusli, Deolipa Yumara mengklaim kliennya telah mengembalikan uang kepada Verawati Sanjaya korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sebesar Rp 55 juta.