Suara.com - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan dijadwalkan akan mulai menerima THR pada, Selasa (4/4/2023) kemarin. Lantas kapan THR karyawan swasta cair?
Besaran THR yang diterima para ASN terdiri dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang telah melekat pada gaji pokok, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, ataupun tunjangan umum lainnya, dan tunjangan kinerja setiap bulan sebesar 50 persen.
Sementara untuk guru dan dosen yang tak mendapatkan tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan, maka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta profesi dosen. Lalu bagaimana dengan karyawan swasta, kapan THR cair?
Jadwal THR Karyawan Swasta
Baca Juga: 4 Artis Siapkan Uang untuk THR, Ria Ricis Kasih Rp1 Juta ke Orang yang Telah Melakukan Hal Ini
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker) melalui Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mengatur, THR para pekerja swasta akan diberikan paling lambat yaitu H-7 Lebaran.
Apabila lebaran Idul Fitri 1444 H jatuh pada tanggal 21 April 2023, maka seluruh perusahaan swasta wajib membayarkan THR maksimal pada tanggal 14 April 2023. Adapun penerima THR ini yaitu pekerja atau buruh yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus.
THR ini juga harus diberikan kepada para pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan dengab perjanjian kerja waktu tidak tertentu ataupun perjanjian kerja waktu tertentu.
Lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta pengusaha untuk membayarkan THR kepada pekerja atau buruh secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Besaran THR 2023
Baca Juga: Kapan Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta? Simak Tanggalnya Berikut Ini!
THR bagi karyawan swasta akan diberikan kepada para pekerja yang sudah mempunyai masa kerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih dan yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Sementara, besaran THR yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja selama 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, akan diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan besaran THR bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus namun kurang dari 12 bulan, akan diberikan secara proporsional, sesuai perhitungan masa kerja (pee bulan) dibagi 12 bulan, lalu dikali 1 bulan upah.
Kemudian, bagi para pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan dengan perjanjian kerja harian lepas, upah selama 1 bulan dihitung sebagai berikut:
• Pekerja atau buruh yang sudah mempunyai masa kerja selama 12 bulan ataupun lebih, upah 1 bulan akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
• Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah selama 1 bulan dihitung berdasarkan dengan rata-rata upah yang diterima per bulan selama masa kerja.
Bagi pekerja ataupun buruh yang upahnya telah ditetapkan berdasarkan dengan satuan hasil maka upah selama 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, maupun kebiasaan, lebih besar dari besaran THR Keagamaan, maka nilai THR Keagamaan yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan kesepakatan tersebut.
Demikian tadi ulasan mengenai kapan THR karyawan swasta cair, berdasarkan SE yang dikeluarkan Kemenker THR karyawan swasta wajib dibayarkan H-7 lebaran 2023. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari