Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Ketahui Jadwal, Besaran, dan Ketentuannya

Aulia Hafisa Suara.Com
Rabu, 05 April 2023 | 20:06 WIB
Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Ketahui Jadwal, Besaran, dan Ketentuannya
Ilustrasi Uang - Kapan THR Karyawan Swasta Cair? (Unspalsh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah secara resmi telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dan pensiunan dijadwalkan akan mulai menerima THR pada, Selasa (4/4/2023) kemarin. Lantas kapan THR karyawan swasta cair? 

Besaran THR yang diterima para ASN terdiri dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang telah melekat pada gaji pokok, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, ataupun tunjangan umum lainnya, dan tunjangan kinerja setiap bulan sebesar 50 persen. 

Sementara untuk guru dan dosen yang tak mendapatkan tunjangan kinerja maupun tambahan penghasilan, maka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta profesi dosen. Lalu bagaimana dengan karyawan swasta, kapan THR cair? 

Jadwal THR Karyawan Swasta 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker) melalui Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mengatur, THR para pekerja swasta akan diberikan paling lambat yaitu H-7 Lebaran. 

Apabila lebaran Idul Fitri 1444 H jatuh pada tanggal 21 April 2023, maka seluruh perusahaan swasta wajib membayarkan THR maksimal pada tanggal 14 April 2023. Adapun penerima THR ini yaitu pekerja atau buruh yang sudah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih secara terus menerus. 

THR ini juga harus diberikan kepada para pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan dengab perjanjian kerja waktu tidak tertentu ataupun perjanjian kerja waktu tertentu. 

Lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta pengusaha untuk membayarkan THR kepada pekerja atau buruh secara penuh dan tidak boleh dicicil. 

Besaran THR 2023 

Baca Juga: 4 Artis Siapkan Uang untuk THR, Ria Ricis Kasih Rp1 Juta ke Orang yang Telah Melakukan Hal Ini

THR bagi karyawan swasta akan diberikan kepada para pekerja yang sudah mempunyai masa kerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih dan yang memiliki hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan pada perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) ataupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI