Dewas KPK Pastikan Endar Priantoro Tak Pernah Langgar Etik, Lantas Didepak Karena Apa ?

Rabu, 05 April 2023 | 19:07 WIB
Dewas KPK Pastikan Endar Priantoro Tak Pernah Langgar Etik, Lantas Didepak Karena Apa ?
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan jika mantan Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Priantoro tidak pernah melakukan pelanggaran etik sebelumnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Dia belum pernah terkena pelanggaran etik di sini (KPK). Belum ada itu," tegasnya saat ditemui wartawan, Rabu (5/4/2023).

Sebelumnya, Endar dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Lembaga antikorupsi tersebut diketahui tidak memperpanjang masa kerjanya. Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyurati KPK agar Endar tetap bertahan di lembaga antirasuah itu.

Merujuk pada Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen SDM KPK yang berbunyi, 'Pemberhentian pegawai Komisi dilakukan oleh Pimpinan Komisi berdasarkan peraturan komisi.'

Pada pasal 19 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 disebutkan sejumlah hal yang menjadi penyebab pegawai komisi diberhentikan, di antaranya meninggal dunia, atas permintaan sendirian, pelanggaran disiplin dan kode etik, dan tuntutan organisasi.

Namun, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengklaim PP Nomor 63 2005 tersebut sudah tidak berlaku.

"PP 63 tahun 2005 sdh tidak berlaku. Sehinggu soal masa tugas 4-4-2 itu pemahaman yang salah," ujarnya.

Baca Juga: Pecat Brigjen Endar Priantoro, Dewas KPK Segera Panggil Firli Bahuri

Ali menyebut pemberhentian Endar dari KPK merujuk pada Peraturan Komisi Nomor 1 tahun 2022, Peraturan Menteri PANRB Nomro 62 tahun 2020, Peraturan BKN Nomor 16 tahun 2022, dan Perkap Nomor 4 tahun 2017 jo 12 tahun 2018.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI