Fakta-fakta Sidang Tuntutan AG: Dituntut 4 Tahun Penjara, Keluarga David Berharap Dihukum Maksimal

Rabu, 05 April 2023 | 18:20 WIB
Fakta-fakta Sidang Tuntutan AG: Dituntut 4 Tahun Penjara, Keluarga David Berharap Dihukum Maksimal
Mario Dandy Satriyo bersama AG. (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sosok AG (15), mantan pacar Mario Dandy turut disidang pada hari ini, Rabu (5/4/2023) atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Diketahui bahwa AG hadir di lokasi tempat kejadian perkara saat Mario Dandy menghajar David tanpa ampun.

AG tampak menghadiri sidang di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kala itu, jaksa menilai AG terbukti kuat terlibat dan ambil andil dalam penganiayaan terhadap David.

Sidang dikawal Banser, tuntut AG dihukum maksimal

Baca Juga: Ayahanda David Ozora Sebut David Ingin pergi, Jonathan Latumahina: Segera Le

Menariknya, jalannya persidangan tersebut turut dihadiri oleh puluhan anggota Banser NU. 

Fenomena tersebut tak lain berkaitan dengan fakta bahwa David yang dihajar oleh Mario adalah putra dari petinggi GP Ansor NU, Jonathan Latumahina.

Ketua GP Ansor DKI Jakarta, M. Ainul Yaqin yang turut hadir dalam sidang tersebut mewakili pihaknya membacakan tuntutan mereka kepada majelis hakim.

Banser menuntut agar AG dihukum maksimal lantaran ikut terlibat dalam penganiayaan yang menimpa David Ozora.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi sidang, tampak ada sekitar 30 personil Banser yang menemani Ainul. 

Baca Juga: Kuasa Hukum David Menangis di Persidangan, Melissa Anggraeni: Pelaku Tak Berhati

Mereka juga tampak memberikan dukungan emosional kepada keluarga David yang mengalami musibah penganiayaan tersebut.

Keluarga berharap AG dihukum 12 tahun penjara

Adapun hukuman maksimal yang dapat diterima oleh AG adalah pidana kurungan 12 tahun, sesuai dengan pasal berlapis yang dilanggar oleh AG.

Perwakilan keluarga David, Alto Luger menyampaikan pihak keluarga berharap agar AG bisa dihukum maksimal sesuai dengan pasal tersebut.

Sebab, Alto menilai bahwa AG juga memiliki peran yang tak kalah pentingnya dengan Mario Dandy dan Shane Lukas.

Jaksa tuntut AG 4 tahun penjara

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi menuntut AG 4 tahun penjara, 8 tahun lebih singkat dibandingkan dengan apa yang diharapkan oleh pihak keluarga.

Sebab, AG kini masih di bawah umur dan nantinya akan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA, sebuah lembaga permasyarakatan (Lapas) yang diperuntukan kepada anak-anak yang belum memasuki usia dewasa.

Adapun AG dinilai melanggar hukum pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Pasal 353 KUHP tersebut berbunyi:

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sedangkan Pasal 355 berbunyi:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI