Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Razman Arif Nasution sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Ia sebelumnya dilaporkan Hotman ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2022.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Razman resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Maret 2023 lalu.
"Penetapan tersangka RAN (Razman Arif Nasution) dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Selain Razman, Hotman diketahui turut melaporkan Iqlima Kim mantan asisten pribadinya.
Baca Juga: Razman Arif Nasution Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Keduanya saat itu dilaporkan dengan persangkaan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.
Lewat akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Hotman telah menegaskan tidak akan berdamai dengan Razman.
Terlihat pada akun Instagram pribadinya, Hotman mengunggah video Razman bersama Iqlima Kim saat sampaikan tanggapan kepada awak media terkait upaya menyelesaikan kasus dengan Hotman melalui restorative justice.
"Sesaat setelah di periksa di Mabes Polri!! Ha ha siapa mau berdamai dgn kau?? Sekarang tiba tiba ikut partai politik setelah tau nasibnya di Mabes Polri??? Tidak ada maaf bagimu!!," tulis Hotman.
Baca Juga: Tegas! Hotman Paris ke Razman Nasution: Tidak Ada Maaf Bagimu!