"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berar dengan berencana," ujar Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).
Atas hal itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pembinaan selama 4 tahun di LPKA.
Syarief menyebut sidang akan dilanjutkan pada Kamis (6/4/2023) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.