Suara.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman mengungkap hal memberatkan dalam tuntutan 4 tahun pembinaan bagi AG (15) di kasus penganiayaan berat David Ozora.
Syarief menyampaikan AG disebut jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan David mengalami luka parah.
"Yang jelas kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, bersama-sama ini ya," kata Syarief kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).
Sementara itu, hal meringankan di tuntutan AG statusnya sebagai terdakwa anak. Sehingga pidana maksimal dalam pasal yang didakwakan dipotong setengah masa hukuman.
Selain itu, dia menyebut tak ada pidana denda yang dibebankan terhadap AG.
"Contohnya hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya," kata Syarief.
"Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda," ujarnya.
Dituntut 4 Tahun Pembinaan
Untuk diketahui, AG dituntut menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun oleh jaksa.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan David Ozora, AG Dituntut 4 Tahun Pembinaan di LPKA
Syarief menyebut jaksa menyatakan AG bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana.