Dituntut 4 Tahun Pembinaan, Hal Memberatkan Hukuman AG: Bikin David Ozora Luka Berat

Rabu, 05 April 2023 | 17:32 WIB
Dituntut 4 Tahun Pembinaan, Hal Memberatkan Hukuman AG: Bikin David Ozora Luka Berat
Dituntut 4 Tahun Pembinaan, Hal Memberatkan Hukuman AG: Bikin David Ozora Luka Berat. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman mengungkap hal memberatkan dalam tuntutan 4 tahun pembinaan bagi AG (15) di kasus penganiayaan berat David Ozora.

Syarief menyampaikan AG disebut jaksa penuntut umum (JPU) telah melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan David mengalami luka parah.

"Yang jelas kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, bersama-sama ini ya," kata Syarief kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).

Sementara itu, hal meringankan di tuntutan AG statusnya sebagai terdakwa anak. Sehingga pidana maksimal dalam pasal yang didakwakan dipotong setengah masa hukuman.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan David Ozora, AG Dituntut 4 Tahun Pembinaan di LPKA

Selain itu, dia menyebut tak ada pidana denda yang dibebankan terhadap AG.

"Contohnya hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya," kata Syarief.

"Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda," ujarnya.

Dituntut 4 Tahun Pembinaan

Untuk diketahui, AG dituntut menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) selama 4 tahun oleh jaksa.

Baca Juga: Ekspresi Mario Dandy Didesak Wartawan, Sampai Ditanya: Sudah Tahu Bapaknya Ditahan KPK Belum?

Syarief menyebut jaksa menyatakan AG bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana.

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berar dengan berencana," ujar Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Atas hal itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pembinaan selama 4 tahun di LPKA.

Syarief menyebut sidang akan dilanjutkan pada Kamis (6/4/2023) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI