Suara.com - Selain haid, mandi junub atau mandi wajib harus dilakukan setelah suami istri melakukan hubungan intim karena dikategorikan sebagai hadas besar. Lantas, bagaimana hukum puasa apabila beum mandi wajib hingga subuh? Simak penjelasan Pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, Buya Yahya berikut ini.
Mandi wajib merupakan hal yang harus dilakukan setelah seseorang terkena hadas besar, termasuk berhubungan intim. Sebelum melakukan ibadah puasa, seseorang harus bebas dari hadas ini dengan mandi wajib.
Lalu, bagaimana hukumnya jika setelah berhubungan intim belum sempat mandi wajib hingga waktu subuh? Apakah bisa melanjutkan untuk berpuasa?
Terkait hal ini, melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV, pendakwah asal Cirebon, Buya Yahya memberi penjelasannya. Dalam salah satu majelis, Buya Yahya mendapati sebuah pertanyaan dari seorang jamaah mengenai hukum mandi junub setelah adzan subuh.
"Assalamu’alaikum Wr. Wb. Buya, saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya puasa orang yang mandi junub setelah terbit matahari (setelah adzan subuh) karena tertidur, lantas bagaimana sholat subuhnya," begitulah bunyi pertanyaan tersebut.
Menjawab hal tersebut, Buya Yahya mengatakan, jika dalam keadaan junub kemudian telah mandi besar setelah adzan subuh, maka puasa orang tersebut tetap sah.
"Suami istri berhubungan di malam hari, lalu ketiduran, dan gak sempat sahur sudah subuh, belum mandi, namun sudah niat, karena waktu di tarawih sudah niat," kata Buya Yahya.
"Maka puasanya tetap sah, bahkan mungkin ada seorang laki-laki di siang hari tertidur, lali mimpi keluar mani, puasanya sah, tidak batal, karena mimpi keluar mani, bukan keluar mani karena disengaja," sambungnya.
Mandi besar setelah junub hukumnya adalah wajib sehingga harus dilakukan sebelum seseorang akan sholat. Lebih lanjut dijelaskan bahwa mandi bukanlah hal membatalkan puasa. Jika ada air yang masuk ke dalam telinga tidak karena disengaja, maka puasanya tetap sah.
Baca Juga: Begini Hukum Puasa Tanpa Sahur, Menurut Ustadz Adi Hidayat
"Tidak ada bab mandi yang membatalkan puasa, loh kan nanti masuk ke telinga? Masuk itu bukan dimasukan, kalau masuk tanpa disengaja tidak ada masalah. Yang jadi masalah, Anda mengambil keran, lalu air disemprotkan ke telinga, batal (puasanya)," katanya.