Ini Penjelasan Hukum Penggandaan Uang Menurut Islam, Apakah Diperbolehkan?

Rabu, 05 April 2023 | 15:59 WIB
Ini Penjelasan Hukum Penggandaan Uang Menurut Islam, Apakah Diperbolehkan?
Ilustrasi Dukun Ini Penjelasan Hukum Penggandaan Uang Menurut Islam, Boleh atau Diharamkan? [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus menggandakan uang memakan korban kembali terjadi di Indonesia. Sebenarnya apa hukum penggandaan uang menurut Islam?

Seorang dukun bernama Tohari atau Mbah Slamet yang mengaku bisa menggandakan uang ditangkap polisi. Ia nekat menghabisi nyawa para pasiennya yang telah menyerahkan harta benda sebagai mahar.

Kasus terungkap saat salah satu korban berinisial PO menagih janji penggandaan uang. Alih-alih mendapatkan uang sesuai yang dijanjikan, PO justru dihabisi oleh Mbah Slamet.

Jasadnya dikubur di kebun miliknya. Belakangan terungkap ada 11 jasad lain yang ia kubur di lahan miliknya di Banjarnegara itu.

Kasus penggandaan uang memakan korban bukan hanya sekali terjadi di Indonesia.

Lalu apa sebenarnya hukum penggandaan uang menurut Islam?

Penggandaan uang adalah suatu kegiatan yang tak dibenarkan oleh agama Islam.

Pasalnya, ini sama halnya dengan mempercayai sesuatu yang bersifat sihir dan musyrik. Dalam islam, ini haram hukum.

Lantas, hukum menggandakan uang dalam islam itu apakah haram? Tentu saja haram. Seperti yang disebutkan di atas, menggandakan uang sama halnya dengan perbuatan musyrik atau sihir.

Baca Juga: Tahapan Ritual Maut Mbah Slamet Dukun Serial Killer Eksekusi 12 Korban

Namun, ada cara halal yang bisa kamu lakukan untuk melipatgandakan uang. Adapun cara halal melipatgandakan uang yang mungkin jarang diketahui orang-orang yaitu dengan bersedekah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI