Suara.com - Kasus menggandakan uang memakan korban kembali terjadi di Indonesia. Sebenarnya apa hukum penggandaan uang menurut Islam?
Seorang dukun bernama Tohari atau Mbah Slamet yang mengaku bisa menggandakan uang ditangkap polisi. Ia nekat menghabisi nyawa para pasiennya yang telah menyerahkan harta benda sebagai mahar.
Kasus terungkap saat salah satu korban berinisial PO menagih janji penggandaan uang. Alih-alih mendapatkan uang sesuai yang dijanjikan, PO justru dihabisi oleh Mbah Slamet.
Jasadnya dikubur di kebun miliknya. Belakangan terungkap ada 11 jasad lain yang ia kubur di lahan miliknya di Banjarnegara itu.
Baca Juga: Tahapan Ritual Maut Mbah Slamet Dukun Serial Killer Eksekusi 12 Korban
Kasus penggandaan uang memakan korban bukan hanya sekali terjadi di Indonesia.
Lalu apa sebenarnya hukum penggandaan uang menurut Islam?
Penggandaan uang adalah suatu kegiatan yang tak dibenarkan oleh agama Islam.
Pasalnya, ini sama halnya dengan mempercayai sesuatu yang bersifat sihir dan musyrik. Dalam islam, ini haram hukum.
Lantas, hukum menggandakan uang dalam islam itu apakah haram? Tentu saja haram. Seperti yang disebutkan di atas, menggandakan uang sama halnya dengan perbuatan musyrik atau sihir.
Baca Juga: 5 Fakta Horor Paryanto Dikubur Hidup-hidup oleh Mbah Slamet: Pesan Terakhir Bikin Merinding
Namun, ada cara halal yang bisa kamu lakukan untuk melipatgandakan uang. Adapun cara halal melipatgandakan uang yang mungkin jarang diketahui orang-orang yaitu dengan bersedekah.
Sedekah merupakan salah satu amalan baik yang sangat dianjurkan dalam ajaran agama Islam. Sedekah tidak ditentukan nominalnya dan harus dilakukan dengan ikhlas agar memperoleh ridho Allah SWT.
Dalam Al-Quran, ada banyak ayat yang menjelaskan tentang keutamaan sedekah. Adapun salah satu keutamannya yakni siapa saja yang senantiasa bersedekah di jalan Allah, maka Allah SWT akan melipatgandakan rezekinya.
Ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 261 yang bunyinya sebagai berikut:
"Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 261)
Allah SWT juga bahkan akan mengganti tiap sedekah yang diberikan pada orang lain. Seperti yang tercantum surat Saba ayat 39 yang bunyi ayatnya sebagai berikut:
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39)
Dari dua ayat Al-Quran yang disebutkan seperti di atas, dapat disimpulkan bahwa sedekah rupanya memiliki peran penting dalam melipatgandakan kenikmatan dari Allah SWT berlipat-lipat. Akan tetapi dengan catatan, rezeki yang dikeluarkan untuk bersedekah tersebut diperoleh dengan cara halal.
Nah itulah penjelasan mengenai hukum penggandaan uang menurut Islam. Umat Muslim dianjurkan mencari rezeki halal agar mendapat berkah dari Allah SWT.