Kapolri Sebut Langkah Brigjen Endar Laporkan Firli Ke Dewas KPK Sebagai Persoalan Internal

Rabu, 05 April 2023 | 15:57 WIB
Kapolri Sebut Langkah Brigjen Endar Laporkan Firli Ke Dewas KPK Sebagai Persoalan Internal
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023). (Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo enggan mengomentari langkah Brigjen Pol Endar Priantoro melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) buntut diberhentikan dari Direktur Penyelidikan. Sebab hal tersebut menurutnya masalah internal.

"Beliau mengambil langkah itu kami melihat itu adalah urusan internal, Brigjen Endar sebagai anggota KPK dengan KPK. Sehingga nantinya bisa diselesaikan dengan mekanisme internal yang ada di sana apakah itu dari inspektorat atau dari Dewas," kata Listyo kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Listyo menjelaskan, penempatan Brigjen Endar selaku anggota Polri untuk bertugas di KPK itu melalui lelang terbuka atau open bidding dengan seleksi yang ketat.

Adapun, harapan Endar untuk tetap bisa bertugas di KPK ditegaskan Listyo sebenarnya sebagai bentuk komitmen Polri memperkuat kerja-kerja KPK.

Baca Juga: Polemik Pencopotan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro, Jokowi Bilang Begini

"Polri berkomitmen untuk memperkuat KPK. Kalau dua orang kita tarik justru melemahkan KPK," kata Kapolri.

Diketahui, Listyo sempat membalas kembali surat KPK terkait pemberhentian dengan hormat Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan. Dalam surat B/2725/IV/KEP./2023 tertanggal 3 April 2023 itu Listyo lagi-lagi meminta KPK tetap mempertahankan Endar.

"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan," kata Listyo dalam suratnya dikutip Suara.com, Senin (3/4/2023).

Listyo dalam surat tersebut menyampaikan bahwa penugasan kembali Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan bentuk komitmen Polri dalam membantu pemberantasan korupsi. Kekinian menurutnya Polri juga tengah mencari sosok pengisi jabatan Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK yang sebelumnya dijabat Irjen Pol Karyoto.

"Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.

Baca Juga: Raup Miliaran, Begini Siasat Rafael Alun Trisambodo Timbun Uang Haram yang Diungkap KPK

Pada 29 Maret 2023 lalu Listyo sempat mengirim surat terkait perpanjangan masa penugasan Endar di KPK.

Keputusan ini tertuang dalam surat Nomor: B/2471/llI/KEP./2023 tertanggal 29 Maret 2023 yang ditandatangani Kapolri. Dalam suratnya dijelaskan perihal: jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.

Namun belakangan KPK justru menunjuk Ronald Worotikan yang sebelumnya bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) sebagai pejabat pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyelidikan. Alasannya, Endar yang sebelumnya mengisi jabatan tersebut telah diberhentikan dengan hormat terhitung pada 31 Maret 2023.

"Jadi, per 1 April kemudian sudah ada pejabat Plt, pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari (kedeputian) Korsup, koordinasi dan supervisi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Ali menjelaskan bahwa pimpinan KPK tidak mengusulkan perpanjangan masa jabatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan. Meski, Kapolri telah mengirimkan surat agar yang bersangkutan tetap dipertahankan bertugas di KPK.

Namun, lanjut Ali, perpanjangan masa jabatan aparatur sipil negara yang dipekerjakan di lembaga antikorupsi itu harus diawali usulan dari KPK.

"Berdasarkan keputusan dari rapat pimpinan di KPK, memberhentikan dengan hormat Pak Direktur Penyelidikan ini karena memang per 31 (Maret 2023) telah selesai masa tugasnya. Dan belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan kepada pihak Polri," bebernya.

Atas hal tersebut, Endar pada Selasa (4/4/2023) kemarin memutuskan untuk melaporkan Firli dan Cahya ke Dewas KPK. Keduanya diadukan karena menandatangani surat pemberhentiannya dari KPK. Endar menduga ada pelanggaran etik di balik keputusan pemberhentian dirinya tersebut.

"Tentunya, saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapat pimpinan yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini, saya melihat ini, hal yang tidak wajar untuk saya," kata Endar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI