Suara.com - Bak pepatah banyak jalan menuju Roma, eks Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo punya segudang modus untuk meraup uang 'haram'.
Adapun kini Rafael berstatus tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per Senin (4/4/2023) atas dugaan gratifikasi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkap beberapa siasat yang dipakai Rafael Alun Trisambodo untuk meraup kocek dan memperkaya dirinya.
Modus Rafael Alun Trisambodo: Punya konsultan pajak
KPK bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah lama menyoroti kehadiran sosok konsultan pajak yang menjadi perantara untuk menerima uang gratifikasi dari perusahaan swasta.
Tak ayal, disebutkan bahwa Rafael menerima setidaknya Rp1,3 miliar dari modus tersebut.
Firli Bahuri mengungkap pihaknya menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).
PT AME diketahui merupakan perusahaan penyedia jasa yang membantu para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak. Adapun permasalahan yang ditangani umumnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.
Kerja sama Rafael dengan perusahaan itu diduga terjadi saat ia menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.
Baca Juga: Membaca Nasib Tas Mewah Istri Rafael Alun yang Disita KPK, Benarkah Bakal Dilelang?
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," kata Firli di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
KPK kantongi segudang bukti
Salah satu bukti kuat yang mengarah ke praktik penerimaan gratifikasi tersebut yakni adanya safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp 32,2 miliar milik Rafael.
KPK juga telah menggeledah rumah mewah milik ayah dari Mario Dandy tersebut yang berlokasi di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut berbuah disitanya beberapa barang mewah milik Rafael dan istrinya dari tas mewah hingga beberapa aksesoris yang dibanderol dengan harga jutaan Rupiah.
"Saat penggeledahan tersebut, ditemukan antara lain dompet, ikat pinggang, jam tangan, tas, perhiasan, sepeda, dana uang dengan pecahan mata uang rupiah," kata Firli.
Terancam dimiskinkan
Rafael terancam dipidana Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Meski demikian Firli mensinyalir bahwa Rafael sebagai seorang koruptor tak takut kena hukuman pidana, akan tetapi jauh lebih takut dimiskinkan.
Kontributor : Armand Ilham