![Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/03/30/91364-teddy-minahasa.jpg)
Dituntut 20 Tahun
Sebelumnya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan Irjen Teddy Minahasa Putra.
Diketahui, ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.