Suara.com - Sidang perkara tilap barang bukti dan peredaran narkotika dengan terdakwa eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (5/4/2023).
Dalam sidang dengan terdakwa Dody ini beragendakan membacakan nota pembelaannya atau pledoi atas tuntutannya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dody yang mengenakan kemeja putih nampak menangis saat membacakan pledoinya dihadapan Majelis Hakim.
Dalam nota pembelaannnya, Dody menagatakan tidak bisa menolak perintah langsung yang diberikan atasannya.
Baca Juga: Akun Instagram Difollow BNN, Young Lex Disuruh Hati-Hati
Diketahui, atasan langsung dari Dody yakni Irjen Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
"Ini terjadi kerana ketidakmampuan saya untuk menghandle rasa takut yang begitu besar kepada pimpinan yang memerintahkan saya, yaitu Irjen Teddy Minahasa," katanya di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu.
Ia mengklaim tidak sedikitpun terbesit dalam benaknya untuk menukar barang bukti sabu tangkapannya dengan tawas. Kemudian menjual sabu hasil penukarannya tersebut.
"Tidak pernah terbesit, terpikirkan, dalam pikiran ini bahwa dengan segala loyalitas, totalitas dan pengorbanan saya terhadap penugasan ini berujung pada sesuatu yang teramat sangat berat yang harus saya jalani, yaitu persidangan ini duduk sebagai terdakwa," ucapnya.
Meski mengetahui hal tersebut salah, namun Dody mengaku tidak berani menolak perintah atasannya. Ia berdalih jika perintah itu bagaikan dua mata pedang untuk dirinya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Akhirnya Teddy Minahasa Akui Bayi Darah Dagingnya dengan Mami Linda
"Hal ini sudah cukup membuktikan bahwa apakah saya rela merusak karir dan pengabdian terbaik yang sudah saya berikan dengan cara menjual narkoba sitaan," tambahnya.
Dituntut 20 Tahun
Sebelumnya, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut 20 tahun penjara terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diduga dikendalikan Irjen Teddy Minahasa Putra.
Diketahui, ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yakni Irjen Teddy Minahasa, AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.