Suara.com - Pembangunan ibu kota negara (IKN) Nusantara kini tengah menjadi sorotan publik. Ini setelah munculnya kabar pegawai Otorita IKN belum mendapatkan gaji hingga berbulan-bulan.
Kabar itu disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI, Ihsan Yunus dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) di Kompleks Senayan, Jakarta pada Senin (3/4/2023) lalu.
Dalam kesempatan itu, hadir juga Kepala Otorita IKN Bambang Susantono. Bambang kemudian membenarkan pegawainya belum kunjung mendapatkan gaji selama bekerja di IKN. Ia juga mengaku dirinya baru mendapatkan gaji sebagai Kepala Otorita IKN setelah bekerja selama 11 bulan.
Lantas berapa harta kekayaan Bambang? Ternyata, hartanya sempat dikabarkan melonjak hingga puluhan miliar, tepatnya sejak sebelum dirinya diangkat menjadi Kepala IKN.
Baca Juga: Blusukan Bersabuk Prada dan Tenteng Tas Hermes, Berapa Harta Krisdayanti?
Bambang diketahui pernah melaporkan harta kekayaan lewat LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar Rp 3,9 miliar, sebelum ditunjuk sebagai Kepala Otorita IKN, tepatnya tahun 2014 silam.
Kala itu, jabatan terakhir yang diemban oleh Bambang adalah sebagai Wakil Menteri Perhubungan.
Namun, setelah diangkat dan dilantik Presiden Jokowi sebagai Kepala Otorita IKN, harta Bambang melonjak menjadi Rp 34 miliar. Nominal itu berdasarkan LHKPN miliknya tahun 2022.
Nilai fantastis ini pun dijabarkan menjadi beberapa jenis harta yang dimilikinya. Mulai dari aset tanah dan bangunan sebesar Rp 26,23 miliar. Ia juga diketahui memiliki kendaraan berupa sepeda dengan nilai Rp 30 juta.
Selain itu, Bambang juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 1,5 miliar dan harta berupa surat berharga Rp 270 juta. Ditambah harta kas dan setara kas senilai Rp 2,42 miliar, dan harta lainnya sebesar Rp 3,97 miliar.
Baca Juga: 4 Tips Mengelola Keuangan untuk Semua Nilai Gaji, Masih Bisa Nabung!
Sementara itu, gaji Bambang sebagai Kepala Otorita IKN tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) No.13/2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara.
Dalam PP tersebut, gaji Bambang mencapai Rp 172,5 juta per bulan. Gaji tersebut meliputi gaji pokok bulanan dan tunjangan yang melekat. Tunjangan itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.
Bambang pun juga mendapatkan fasilitas seperti tunjangan tempat tinggal. Ia juga mendapatkan segala fasilitas setingkat dengan menteri.
Kontributor : Dea Nabila