Suara.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai pemecatan Brigjen Endar Priantoro sebagai Deputi Penyelidikan merupakan bentuk arogansi Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
"Cuma kali ini, arogansi Firli Bahuri ini dilakukan terhadap Kapolri dan korbannya adalah EP (Endar)," kata Novel dihubungi wartawan Rabu (5/4/2023).
Novel menyebut hal itu, karena menurutnya Firli Bahuri tidak mengindahkan surat perpanjangan masa kerja Endar di KPK.
"Jadi isu yang dikatakan Pimpinan KPK bahwa masa tugas habis itu tidak benar, menurut saya justru kebohongan publik," katanya.
Diakuinya masa kerja Endar memang berakhir di KPK pada 31 Maret 2023. Namun pada 29 Maret, Kapolri mengirimkan surat perpanjangan masa kerja Endar di KPK, sehingga menurut Novel tidak ada isu masa tugas habis.
"Cuma dari kejadian sekarang ini membuat publik paham bahwa Firli Bahuri memang Arogan. Dan tidak peduli dengan kaidah hukum (suka melanggar hukum)," tegas Novel.
Dipecat dari KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pejabat yang ditunjuk sebagai Plt Direktur Penyelidikan ialah Ronald Worotikan yang sebelumnya bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).
"Jadi, per 1 April kemudian sudah ada pejabat Plt, pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari (kedeputian) Korsup, koordinasi dan supervisi," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Lebih lanjut, Ali menjelaskan pimpinan KPK tidak mengusulkan masa jabatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan diperpanjang meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyurati KPK agar Endar tetap bertahan di lembaga antirasuah itu.
Namun, kata Ali, perpanjangan masa jabatan aparatur sipil negara yang dipekerjakan di lembaga antikorupsi itu harus diawali usulan dari KPK.
"Berdasarkan keputusan dari rapat pimpinan di KPK, memberhentikan dengan hormat Pak Direktur Penyelidikan ini karena memang per 31 (Maret 2023) telah selesai masa tugasnya. Dan belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan kepada pihak Polri," tutur Ali.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.