Suara.com - Puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna atau Banser Nadhlatul Ulama (NU) mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023 siang. Kehadiran mereka dalam rangka mengawal jalannya sidang tuntutan mantan kekasih Mario Dandy berinisial AG (15) terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora.
Muhammad Ainul Yakin, Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Ansor DKI Jakarta menyebut setidaknya ada 30 orang anggota Banser yang hadir di PN Jaksel.
"Sekitar 30 orang lah. Kita batasi jangan banyak banyak nanti juga tidak enak kan dikira maksud apa," ujar Ainul di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).
Tak hanya sidang AG, Ainul menyampaikan Banser juga akan mengawal persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas mendatang.
Dia berharap jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AG dengan hukuman maksimal. Ainul menyebut pihaknya memberikan dukungan penuh kepada pihak David terkait perkara ini.
"Ya harus maksimal, maksimalnya biar hakim yang tahu," kata dia.
Saat ini, sidang dengan agenda pembancaan tuntutan tehradap AG sedang berlangsung. Sidang tersebut digelar secara tertutup merujuk pada asa peradilan anak.
Sebelumnya AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Dua tersangka dalam kasus tersebut, Mario Dandy dan Shane Lukas sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan AG pada Selasa (4/4/2023) kemarin.
Baca Juga: Cek Fakta: Mario Dandy Nyaris Adu Jotos dengan Rafael Alun