Suara.com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR pada Senin (3/4/2023), diwarnai dengan aksi protes dari salah satu anggota dewan, Ihsan Yunus. Ia mengungkap para pegawai yang ditempatkan kerja di Ibukota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur tidak mendapatkan hak gaji hingga berbulan-bulan.
Ihsan pun mendesak pemerintah untuk segera membayar hak para pegawai yang telah tertahan begitu lama. Simak inilah 5 fakta selengkapnya.
Ihsan sebut pegawai IKN akan lebaran
Ihsan Yunus pun mengungkap bahwa banyak pegawai IKN akan melaksanakan lebaran, namun tak kunjung mendapatkan gaji yang seharusnya menjadi hak mereka. Menurutnya, situasi ini merupakan bentuk kezaliman pemerintah.
Karena itu, Ihsan meminta Kepala Otorita IKN Bambang Susantono untuk segera memberikan hak para pegawai. Apalagi, ia menilai ini sudah bulan Ramadhan dan menjelang Lebaran.
"Bulan puasa begini mau Lebaran, pegawai IKN enggak gajian, ini (namanya) zalim kami Pak. Kita zalim terhadap mereka, Pak," tegas Ihsan dalam RPD yang digelar di Kompleks Parlemen, Senin (03/04/2023) lalu.
Kepala IKN sebut tunggu Perpres
Dalam rapat ini, Bambang Susantono selaku Ketua Otorita IKN langsung merespons keluhan anggota Komisi II DPR ini. Bambang menjelaskan bahwa pihaknya sedang menunggu peraturan presiden (Perpres) terkait pembayaran gaji para pegawai IKN.
Bahkan, Bambang juga menyebut dirinya yang menjabat sebagai kepala saja baru mendapatkan gaji setelah bekerja selama 11 bulan.
"Kami selaku pihak IKN harus jujur bahwa kami masih menunggu Perpres tentang Hak Keuangan Eselon 1 dan turunan jabatannya. Saya sendiri juga butuh waktu hingga 11 bulan hingga mendapatkan gaji," beber Bambang.