Firli Bahuri dan Sekjen Dilaporkan Endar Priantoro ke Dewas, KPK: Kami Yakin Dewan Pengawas Independen

Rabu, 05 April 2023 | 14:22 WIB
Firli Bahuri dan Sekjen Dilaporkan Endar Priantoro ke Dewas, KPK: Kami Yakin Dewan Pengawas Independen
Brigjen Endar Priantoro mengaku laporannya soal pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa telah diterima Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Brigjen Endar Priantoro resmi melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya H Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran etik pada soal pemecatannya sebagai Direktur Penyelidikan.

Merespons hal tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut akan menyerahkan seluruhnya ke Dewas KPK.

"Terkait pelaporan kepada Dewan Pengawas KPK atas dinamika ini, KPK tentunya menyerahkan sepenuhnya proses uji atas pelaporan tersebut kepada Dewan Pengawas KPK," Ali lewat keterangan tertulisnya, Rabu (5/4/2023).

Selain itu, KPK menyakini Dewas KPK akan bekerja secara objektif untuk melihat dinamika yang terjadi di internal lembaga antikorupsi.

Baca Juga: Bantah Endar Priantoro Dicopot Hasil Keputusan Satu Pimpinan, KPK: Dilakukan Secara Kolektif Kolegial

"Kami meyakini Dewas akan melakukan analisis dan telaah secara professional dan independen, bebas dari intervensi dari pihak manapun," kata Ali.

Sebelumnya pada Selasa (4/4/2023) kemarin, Endar mengadukan Firli dan Cahya ke Dewas KPK. Keduanya diadukan karena menandatangani surat pemberhentiannya dari KPK.

Bahkan, dia menduga pemecatannya dari KPK terdapat pelanggaran etik.

"Tentunya, saya ingin menguji secara independen terhadap isi rapat pimpinan yang memutuskan saya untuk diberhentikan dengan hormat. Justru ini, saya melihat ini, hal yang tidak wajar untuk saya," kata Endar.

Dipecat dari KPK

Baca Juga: Blak-blakan! 5 Kesaksian Endar Priantoro Usai Dicopot Ketua KPK: Singgung Formula E

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pejabat yang ditunjuk sebagai Plt Direktur Penyelidikan ialah Ronald Worotikan yang sebelumnya bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).

"Jadi, per 1 April kemudian sudah ada pejabat Plt, pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari (kedeputian) Korsup, koordinasi dan supervisi," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Lebih lanjut, Ali menjelaskan pimpinan KPK tidak mengusulkan masa jabatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan diperpanjang meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyurati KPK agar Endar tetap bertahan di lembaga antirasuah itu.

Namun, kata Ali, perpanjangan masa jabatan aparatur sipil negara yang dipekerjakan di lembaga antikorupsi itu harus diawali usulan dari KPK.

"Berdasarkan keputusan dari rapat pimpinan di KPK, memberhentikan dengan hormat Pak Direktur Penyelidikan ini karena memang per 31 (Maret 2023) telah selesai masa tugasnya. Dan belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan kepada pihak Polri," tutur Ali.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI