Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK. Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.
Diduga Diintervensi Firli Bahuri
IM57+ Institute menyebut pemecatan Endar dari jabatannya di KPK erat kaitannya dengan pemaksaan peningkatan kasus dugaan korupsi Formula E ke penyelidikan. Hal itu diindikasikan dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Pertama, pemberhentian Brigjen Endar Priantoro tidak dapat dilihat dari tindakan rutin KPK tetapi indikasi pemaksaan rekayasa kasus oleh Firli Bahuri. Hal tersebut mengingat, pemaksaan ini terdapat keganjilan untuk memaksakan naiknya salah satu kasus yang diduga terkait kepentingan politik tertentu," kata Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha
Menurut Nugraha pemberhentian dilakukan, setelah Endar menolak untuk meningkatkan kasus Formula E ke tahap penyelidikan.
"Pemaksaan dilakukan pasca Brigjen Endar Priantoro menolak menyetujui naiknnya status Formula E menjadi penyidikan sehingga kontroversi ini tidak boleh dilepaskan dari konteks tersebut," tegasnya.
"Tindakan pemaksaan pemulangan bahkan sebelum waktu tugas Brigjen Endar Priantoro berakhir harus tidak dilepaskan dari rangkaian tindakan yang telah dilakukan Firli lainnya untuk memaksakan naiknya kasus tersebut," sambungnya.