Suara.com - Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka didakwa memberikan suap senilai Rp35,429 miliar kepada Lukas Enembe dalam bentuk uang tunai dan pembangunan aset-aset milik Gubernur Papua periode 2018-2023 tersebut.
"Terdakwa Rijatono Lakka bersama-sama dengan Frederik Banne memberi hadiah seluruhnya sebesar Rp35.429.555.850 yang terdiri dari uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850 kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode Tahun 2018-2023," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu.
Rijatono Lakka adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo yang bergerak di bidang alat-alat kesehatan, industri
farmasi dan obat-obatan, Direktur PT Tabi Bangun Papua yaitu perusahaan bidang konstruksi dan bangunan, sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu. Sedangkan Frederik Banne adalah staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu.
"Dengan maksud agar Lukas Enembe bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021 mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018 - 2021," tambah jaksa wawan.
Baca Juga: Drama Lukas Enembe Tak Ada Habisnya, Kini Gugat KPK Minta Dibebaskan dari Tahanan
Awal perkenalan Rijatono dengan Lukas Enembe adalah pada 2017 saat Rijatono melakukan renovasi di rumah pribadi Lukas.
"Saat masa jabatan berakhir, Lukas Enembe mengajukan diri sebagai calon gubernur Papua 2018-2023, karena terdakwa sebagai Ketua Pengurus Ikatan Keluarga Toraja (IKT), Lukas Enembe meminta terdakwa sebagai tim sukses," tambah jaksa.
Lukas Enembe kemudian menang sebagai Gubernur Papua dan Rijatono pun meminta pekerjaan kepada Lukas Enembe sebagai kompensasi. Atas permintaan tersebut, Lukas meminta Rijatono menyediakan "fee" atas proyek-proyek yang diperoleh.
Lukas lalu memerintahkan Gerius One Yoman selaku Kadis PUPR Papua untuk membantu Rijatono mendapatkan proyek. Caranya adalah dengan memberikan kerangka acuan kerja (KAK) dan rincian harga satuan pada harga perkiraan sendiri (HPS) proyek-proyek Dinas PUPR yang akan dilelang. Selain itu Biro Layanan Pengadaan Provinsi Papua juga memenangkan perusahaan Rijatono karena tahu perusahaan tersebut adalah titipan Lukas.
Rijatono selanjutnya juga mendirikan CV Walibhu dan juga meminjam bendera sejumlah perusahaan saat mengerjakan proyek.
Baca Juga: KPK Dalami Modus Lukas Enembe Memaksakan Diri Berobat ke Singapura
Atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, selama 2018 - 2021 Rijatono sudah memperoleh 12 proyek bersumber dari APBD Papua dengan total nilai proyek Rp110.469.553.936.
Ke-12 proyek tersebut adalah pembangunan rumah jabatan tahap I dan II, belanja modal peralatan dan pengadaan meubelair, pembangunan penunjang rumah jabatan, peningkatan jalan Entop-Hamadi, pengadaan modular "operating theater", renovasi sarana dan prasarana penunjang PAUD integrasi, peningkatan jalan Entrop-Hamadi, talud (penahan tanah) "venue" softball dan baseball Universitas Cendrawasih, penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI, pembangunan pagar keliling venue menembak AURi dan pengaman pantai Holtekam.
Bentuk "fee" yang diberikan Rijatono kepada Lukas Enembe adalah uang Rp1 miliar yang dikirim ke rekening bank atas nama Lukas Enembe serta pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik Lukas Enembe melalui CV Walibhu dengan Frederik Banne sebagai pelaksananya senilai Rp34.429.555.850.
Aset-aset tersebut yaitu:
- Hotel Angkasa di Jayapura Jayapura senilai Rp25.958.352.672
- Batching plant (peralatan untuk memproduksi beton siap pakai) di Kabupaten Jayapura senilai Rp2.422.704.600
- Dapur (catering) di Jayapura senilai Rp2.184.338.778
- Kosan Entrop dengan bore pile rumah kos dengan fondasi mesin bor di Jayapura senilai Rp1.365.068.076
- Rumah Macan Tutul di Jayapura senilai Rp935.827.825
- Inventaris (truk dan crane) di Jayapura senilai Rp565 juta
- Tanah Entrop (tanah dan pagar) di Jayapura senilai Rp494.358.632
- Gedung Negara di Jayapura senilai Rp200.331.600
- PLN Rumah Koya di Jayapura senilai Rp123.693.000
- Rumah Koya di Jayapura senilai Rp77.361.708
- Rumah Santarosa senilai Rp57.935.959
- Butik di Jayapura senilai Rp44.583.000
Atas perbuatannya, Rijatono didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
(Antara)