Suara.com - Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka didakwa memberikan suap senilai Rp35,429 miliar kepada Lukas Enembe dalam bentuk uang tunai dan pembangunan aset-aset milik Gubernur Papua periode 2018-2023 tersebut.
"Terdakwa Rijatono Lakka bersama-sama dengan Frederik Banne memberi hadiah seluruhnya sebesar Rp35.429.555.850 yang terdiri dari uang sebesar Rp1 miliar dan pembangunan atau renovasi fisik aset-aset sebesar Rp34.429.555.850 kepada Lukas Enembe selaku Gubernur Papua periode Tahun 2018-2023," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu.
Rijatono Lakka adalah Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo yang bergerak di bidang alat-alat kesehatan, industri
farmasi dan obat-obatan, Direktur PT Tabi Bangun Papua yaitu perusahaan bidang konstruksi dan bangunan, sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu. Sedangkan Frederik Banne adalah staf PT Tabi Bangun Papua dan CV Walibhu.
"Dengan maksud agar Lukas Enembe bersama-sama dengan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021 mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Provinsi Papua tahun anggaran 2018 - 2021," tambah jaksa wawan.
Awal perkenalan Rijatono dengan Lukas Enembe adalah pada 2017 saat Rijatono melakukan renovasi di rumah pribadi Lukas.
"Saat masa jabatan berakhir, Lukas Enembe mengajukan diri sebagai calon gubernur Papua 2018-2023, karena terdakwa sebagai Ketua Pengurus Ikatan Keluarga Toraja (IKT), Lukas Enembe meminta terdakwa sebagai tim sukses," tambah jaksa.
Lukas Enembe kemudian menang sebagai Gubernur Papua dan Rijatono pun meminta pekerjaan kepada Lukas Enembe sebagai kompensasi. Atas permintaan tersebut, Lukas meminta Rijatono menyediakan "fee" atas proyek-proyek yang diperoleh.
Lukas lalu memerintahkan Gerius One Yoman selaku Kadis PUPR Papua untuk membantu Rijatono mendapatkan proyek. Caranya adalah dengan memberikan kerangka acuan kerja (KAK) dan rincian harga satuan pada harga perkiraan sendiri (HPS) proyek-proyek Dinas PUPR yang akan dilelang. Selain itu Biro Layanan Pengadaan Provinsi Papua juga memenangkan perusahaan Rijatono karena tahu perusahaan tersebut adalah titipan Lukas.
Rijatono selanjutnya juga mendirikan CV Walibhu dan juga meminjam bendera sejumlah perusahaan saat mengerjakan proyek.
Baca Juga: Drama Lukas Enembe Tak Ada Habisnya, Kini Gugat KPK Minta Dibebaskan dari Tahanan
Atas intervensi Lukas Enembe melalui Gerius One Yoman, selama 2018 - 2021 Rijatono sudah memperoleh 12 proyek bersumber dari APBD Papua dengan total nilai proyek Rp110.469.553.936.