Beda Kronologi Dugaan Pencucian Uang Emas Batangan Rp189 Triliun Versi Kemenkeu Vs Mahfud

Rabu, 05 April 2023 | 11:59 WIB
Beda Kronologi Dugaan Pencucian Uang Emas Batangan Rp189 Triliun Versi Kemenkeu Vs Mahfud
Ilustrasi Emas Batangan. - Beda Kronologi Dugaan Pencucian Uang Emas Batangan Rp189 Triliun Versi Kemenkeu Vs Mahfud (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Transaksi janggal yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus menjadi sorotan. Salah satunya soal temuan sebesar Rp189 triliun di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu.

Temuan itu awalnya disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Ia mengatakan bahwa Rp189 triliun tersebut ada kaitannya dengan impor emas batangan yang diselidiki PPATK.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan Dirjen Bea Cukai Askolani lalu membeberkan kronologi temuan Rp189 triliun versi Kemenkeu. Namun, ada yang berbeda. Mereka menyebut nilai itu berhubungan dengan upaya penggagalan ekspor komoditas emas.

Kronologi Dugaan TPPU Rp 189 triliun versi Mahfud MD

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (29/3/2023), Mahfud menyebut dugaan TPPU itu berkaitan dengan impor emas batangan. Pada surat bea cukai, ditulis emas mentah. Namun, begitu diselidiki oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) PPATK, sudah jadi.

“Impor emas batangan yang mahal-mahal, tapi di dalam surat cukainya dibilang emas mentah. Diperiksa oleh PPATK, diselidiki, ‘Mana kamu kan emasnya sudah jadi kok bilang emas mentah?’," kata Mahfud di Kompleks Parlemen Senayan.

Setelah itu, lanjut Mahfud, dilakukan proses penyelidikan. Pihak bea cukai sempat beralasan bahwa yang diimpor bukan emas batangan, tetapi emas murni. Lalu, emas murni ini dicetak melalui sejumlah pabrik di Surabaya. Namun, PPATK tidak menemukan keberadaannya.

Mahfud juga menyatakan bahwa dugaan TPPU itu pernah diserahkan PPATK ke Kemenkeu pada tahun 2017. Saat itu, laporannya langsung diberikan melalui Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu, dan dua orang lainnya. Namun, sampai 2020, Kemenkeu tidak menindaklanjuti.

Adanya dugaan pencucian uang itu baru diketahui Menteri Keuangan Sri Mulyani saat bertemu PPATK pada 14 Maret 2022 lalu. Namun, data yang diberikan disebut Sri berhubungan dengan perusahaan yang melanggar pajak, bukan TPPU di Bea dan Cukai.

Baca Juga: CEK FAKTA: 30 Artis Ditangkap atas Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Benarkah?

"Ketika diteliti (oleh pihak Kemenkeu) ‘Oh ini perusahaannya banyak hartanya, pajaknya kurang,’. Padahal ini (dugaan TPPU) cukai laporannya," ungkap Mahfud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI