Dear Pekerja! Ini Cara Lapor THR 2023 Belum Cair Via Online maupun Offline

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 05 April 2023 | 11:46 WIB
Dear Pekerja! Ini Cara Lapor THR 2023 Belum Cair Via Online maupun Offline
Ilustrasi THR belum cair - cara lapor THR 2023 belum cair (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pemberian THR kepada pekerja itu wajib bagi perusahaan. Jika perusahaan tidak memberikan THR, maka akan dikenakan sanksi. Ini tertuang dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 36 Th 2021 tentang Pengupahan.

Dalam PP tersebut tertulis, perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenakan sanksi secara bertingkat. Adapun sanksi sesuai tingkatannya yakni sebagai berikut:

  1. Teguran tertulis,
  2. Pembatasan kegiatan usaha
  3. Penghentian sementara atau diberhentiakan sebagian alat produksi
  4. Pembekuan kegiatan usaha

Demikian ulasan mengenai cara lapor THR 2023 belum cair baik secara online maupun offline lengkap dengan sanksi bagi perusahaan yang tak memberikan THR. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI