Dear Pekerja! Ini Cara Lapor THR 2023 Belum Cair Via Online maupun Offline

Rifan Aditya Suara.Com
Rabu, 05 April 2023 | 11:46 WIB
Dear Pekerja! Ini Cara Lapor THR 2023 Belum Cair Via Online maupun Offline
Ilustrasi THR belum cair - cara lapor THR 2023 belum cair (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pekerja biasanya akan mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya). Umumnya, THR diberikan maksimal H-7. Namun, bagaimana jika THR 2023 belum cair? Bagaimana cara lapor THR 2023 belum cair? Simak berikut ini penjelasannya.

Diketahui, pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No M/2/HK.0400//III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Namun, biasanya ada sejumlah pekerja yang kedapatan belum menerima THR disaat pekerja lainnya sudah menerima THR. Lantas, bagaimana cara lapor THR 2023 belum cair? 

Melansir dari akun Instagram resmi Kemenker (Kemenker Kementerian Ketenagakerjaan) @kemenker, bagi pekerja yang belum menerima THR 2023 atau THR belum cair, maka bisa melaporkannya ke Posko THR Kemnaker. 

Baca Juga: Berapa THR Presiden dan Wapres? Segini Besaran yang Diterima Jokowi - Maruf Amin

Posko tersebut disiapkan oleh Kemnaker secara online dan offline. Adapun jika ingin berkonsultasi tentang THR 2023 secara online bisa langsung membuka situs poskoTHR kemnaker.

Selain itu, bisa juga lewat call center di nomor 1500-630 atau nomor WhatsApp 08119521150 / 08119521151.

Sedangkan bagi yang ingin konstasi THR secara offline, bisa langsung mendatangi Kantor PTSA (Pelayanan Terpadu Satu Atap) Kemnaker di Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.51, Gedung B Lantai 1 DKI Jakarta. Jam operasional dari pukul 08.00-14.00 WIB.

Nah untuk lebih jelasnya, berikut ini cara lapor THR belum cair secara online yang penting untuk diketahui. Simak baik-baik!

Cara Lapor THR 2023 belum Cair via Online

Baca Juga: Tak Terima THR Lebaran? Pekerja di Palembang Bisa Mengadu ke Posko Disnaker Ini

  • Pertama-tama, buka laman poskothr kemnaker, lalu login
  • Kemudian, klik menu 'Konsultasi THR' di bagian pojok kanan bawah
  • Selanjutnya, isi data diri (nama pelapor, email, nomor HP aktid, dan wilayah tempat bekerja)
  • Setelah itu, klik “Mulai Obrolan”. Disini kamu bisa mengadu atau berkonsultasi tentang THR

Sanksi Bagi Perusahaan yang tidak Bayar THR

Pemberian THR kepada pekerja itu wajib bagi perusahaan. Jika perusahaan tidak memberikan THR, maka akan dikenakan sanksi. Ini tertuang dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 36 Th 2021 tentang Pengupahan.

Dalam PP tersebut tertulis, perusahaan yang tidak memberikan THR kepada pekerjanya akan dikenakan sanksi secara bertingkat. Adapun sanksi sesuai tingkatannya yakni sebagai berikut:

  1. Teguran tertulis,
  2. Pembatasan kegiatan usaha
  3. Penghentian sementara atau diberhentiakan sebagian alat produksi
  4. Pembekuan kegiatan usaha

Demikian ulasan mengenai cara lapor THR 2023 belum cair baik secara online maupun offline lengkap dengan sanksi bagi perusahaan yang tak memberikan THR. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI